Relasi Kuasa Majikan dengan Bibik Medan (Bidan) di Desa Bandar Khalipah, Kabupaten Deli Serdang

Nur Hidayah Pauzi Harahap, Ratih Baiduri, Rosramadhana Rosramadhana

Abstract


Tulisan ini dibuat untuk mengetahui profil bibik Medan (bidan), memahami hubungan kerja antara majikan dengan bibik Medan (bidan) serta menganalisis relasi kuasa yang tercipta antara majikan dengan bibik Medan (bidan). Data-data dikumpulkan melalui penelitian lapangan pada lokasi penelitian di desa Bandar Khalipah, melalui wawancara kepada para pekerja rumah tangga dan dianalisa secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa, para bibik Medan (Bidan) tersebar  di Desa Bandar Khalipah tepatnya di dusun 1, 7, 8, 9, 10, 11 dan 14 dengan rentang usia 29 sampai dengan 62 tahun. Hubungan kerja yang terjalin antara majikan dengan bibik Medan (Bidan) yang berasal dari Desa Bandar Khalipah adalah hubungan diperatas. Hubungan diperatas (dienstverhoeding) dimana pihak majikan berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak lainnya. Ciri khas dari hubungan kerja tersebut adalah bekerja di bawah perintah orang lain dengan menerima upah. Relasi kuasa antara majikan terhadap sembilan pekerja rumah tangga “Bibik Medan” (Bidan) di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan yaitu: Pertama, dari segi perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga Bibik Medan (Bidan) yang belum secara yuridis diakui di Indonesia. Kedua, upah/gaji dari 9 Bibi Medan (Bidan) dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ketiga, ada majikan yang tidak menambah upah/gaji kalau tidak  diminta oleh Bibi Medan (Bidan). Ke empat, ada juga Bibi Medan (Bidan) yang jam pulang kerja nya tidak sesuai kesepakatan namun Bibi Medan (Bidan) tidak berani mengatakan kepada majikan. Kelima, ada juga Bibi Medan (Bidan) yang mendapatkan cuti Idul Fitri hanya sehari saja. Ke enam, ada juga majikan yang memberikan banyak aturan-aturan yang tidak sesuai kesepakatan dan juga pekerjaan yang tidak sesuai kesepakatan.

Kata Kunci: Relasi Kuasa, Majikan, Bidan

 

 

This paper was written to find out the profile of Medan's aunt (bidan), to understand the working relationship between the employer and Medan's aunt (bidan) and to analyze the power relationship created between the employer and Medan's aunt (bidan). The data were collected through field research at the research location in the village of Bandar Khalipah, through interviews with domestic workers and analyzed qualitatively. Based on the results of field research, it was found that "Bibik Medan" (Bidan) were scattered in Bandar Khalipah Village, to be precise, in hamlets 1, 7, 8, 9, 10, 11 and 14 with ages ranging from 29 to 62 years. The working relationship that exists between the employer and "Bibik Medan" (Bidan) who comes from the village of Bandar Khalipah is an above level relationship. The relationship is leveled (dienstverhoeding) in which the employer has the right to give orders that must be obeyed by the other party. The distinctive feature of this work relationship is working under the orders of others by receiving wages. The power relationship between the employer and nine domestic workers "Bibik Medan" (Bidan) in Bandar Khalipah Village, Percut Sei Tuan District, namely: First, in terms of legal protection for the domestic worker "Bibik Medan" (Bidan) who has not been legally recognized in Indonesia. Second, the wages/salaries of 9 "Bibik Medan" (Bidan) are below the Regency/City Minimum Wage (UMK). Third, there are employers who do not increase their wages/salary if "Bibik Medan" (Bidan) does not ask for it. Fourth, there was also "Bibik Medan" (Bidan) whose hours were not according to the agreement but "Bibik Medan" (Bidan) did not dare to tell the employer. Fifth, there is also "Bibik Medan" (Bidan) who gets only one day of Eid leave. Sixth, there are also employers who give a lot of rules that are not in accordance with the agreement and also work that is not in accordance with the agreement.

Keywords: Power Relation, Employer, Bidan


Keywords


Power Relation, Employer, Bidan

Full Text:

PDF

References


Afifah, W. (2018). Eksistensi Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 53-67. https://jurnal.untagsby.ac.id/index.php/dih/article/view/1594

Azhari, M. Y., & Halim, A. (2021). Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia. Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia, 4(2), 173-188. https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/download/25492/pdf

Daud, E. R. L. (2020). Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurist-Diction, 3(5), 1681-1696. https://ejournal.unair.ac.id/JD/article/view/21973

Dwiyanti, R. (2013). Profesionalisme Kerja dan Kontrak Psikologis Antara Majikan dan Pembantu Rumah Tangga di Purwokerto. Sainteks, 10(2). http;//jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/SAINTEKS/article/view/150

Hanifah, I. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 193-208. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/669

Hardani, S. P., & Si, M. dkk. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta

Hidayati, M. N. (2011). Upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Kelompok Masyarakat yang Termarjinalkan di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 11-18. https://jurnal.uai.ac.id/ index.php/SPS/article/view/8

Internasional, O. P. (2006). Peraturan tentang Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Perundangan yang Ada, Standar Internasional dan Praktik Terbaik. Jakarta: ILO. https://www.ilo.org/jakarta/whatwedo/ publications/WCMS_122275/langen/index.htm

Muda Indra. (2013). Mobilitas Pekerja Pembantu Rumah Tangga dari Daerah Pinggiran ke Kota Medan (Studi Kasus di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). Jurnal Perspektif, 2(1). https://ojs.uma.ac.id/ index.php/perspektif/article/view/103

Muryanti. (2018). Relasi Kuasa Hubungan Kerja Domestik. Yogyakarta: Suluh Media

Pusponugroho, Diar Rizki. (2018). Relasi Kuasa Majikan dan Asisten Rumah Tangga dalam Pemenuhan Jasa Pekerjaan Domestik (Studi pada Masyarakat di Desa Bakulan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga). http://lib.unnes.ac.id/34102/

Sukma, I. D. G. A. D., & Darmadha, I. N. (2019). Pengaturan Hukum Mengenai Keselamatan Kerja Bagi Pekerja Rumah Tangga Diluar Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1-1. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kertha

semaya

Thalib, Mutia Cherawaty. (2020). Masalah dan Ekspektasi Pekerja Rumah Tangga: dari Soal Perlindungan hingga Produk Regulasi. Gorontalo: Ideas Publishing

Turatmiyah Sri, Y. Annalisa. (2013). Pengakuan Hak-hak Perempuan Sebagai Pekerja Rumah Tangga (Domestic Workers) Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(1). http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/

Yudistika, Ayu Sopia. (2018). Advokasi Hak-hak Perempuan Asisten Rumah Tangga Oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 116-129. https://journal.uinjkt.ac.id/index.p

hp/empati/article/view




DOI: https://doi.org/10.24114/antro.v8i2.36429

Article Metrics

Abstract view : 219 times
PDF - 140 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya (Journal Of Social and Cultural Anthropology)
Program Studi Pendidikan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
Universitas Negeri Medan, Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Sumatera Utara dan Email: anthropos@unimed.ac.id
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

ISSN 2460 4585 (Print), ISSN: 2460 4593 (Online)