Aspek Hukum pada Proses Persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.24114/antro.v3i2.8305Keywords:
Proses Persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenAbstract
Hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kapada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan kewajiban tersebut. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa konsumen dapat melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrasi. Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan konsiliasi atau mediasi dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen dan pelaku usaha. Perjanjian tertulis dikuatkan dengan keputusan majelis yang ditanda- tangani oleh ketua dan anggota majelis. Begitu juga, hasil penyelesaian konsumen dengan cara arbitrasi dibuat dalam bentuk putusan majelis yang ditanda-tangani oleh ketua dan anggota majelis. Putusan majelis adalah putusan BPSK. Putusan BPSK dapat berupa: Perdamaian, Gugatan ditolak dan Gugatan dikabulkan.References
Nasution, Az., (2011), Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Edisi Revisi, Jakarta: Diadit Media.
Shidarta, (2000), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo,.
Rajagukguk, E., (2000), makalah œPentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Era Perdagangan Bebas, dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen, penyunting Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Bandung : Mandar Maju.
Hartono, S.R., (2000), Makalah œAspek- Aspek Hukum Perlindungan Konsumendalam buku Hukum Perkindungan Konsumen.
Rahardjo, S., (2003), Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1986, hlm 70 dalam Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti.
Sidabalok, J., (2010), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung,.
Sidabalok, J., (2006), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti,
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/Mpp/Kep/ 12/ 2001Tahun 2001TentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Hanito, R., (1984), Hukum dan Masalah Penyelesaian Konflik, Majalah Fakutas Hukum UNDIP, Semarang,.
Emerson, J., (2001), Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan (negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrasi), Jakarta, Gramedia Pustaka,.
Sudaryatmo et. al., (2003), Konsumen Menggugat, Piramedia, Jakarta,.
Zaim Saidi et. al., (2003), Menuju Mahkamah Keadilan, Piramedia, Jakarta,.
Subekti, R., (1989), Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung,.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.Penulis.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).