Kearifan Lokal Dalam Bentuk Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pada Masyarakat Adat Batak Bagian Selatan
Abstract
Nilai-nilai kearifan lokal pada masyarakat Adat Batak Bagian Selatan, memiliki makna yang dalam, baik dari segi adat maupun agama, sehingga perlu dilestarikan untuk menciptakan masyarakat yang peduli dengan sesama dan lingkungan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kearifan lokal masyarakat Adat Batak Bagian Selatan dalam bentuk sanksi hukum bagi pelaku. Dalam setiap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan di tengah- tengah masyarakat, telah ada aturan jenis sanksinya sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Tumbaga Holing yang menjadi sumber rujukan hukum adat masyarakat adat Batak Bagian Selatan. Di dalam Surat tersebut, terdapat beberapa sanksi yang penuh dengan kearifan local yang dijatuhkan kepada orang yang memicu timbulnya konflik sosial dalam masyarakat. Kearifan lokal ini perlu disosialisasikan pada generasi penerus dengan mempelajarinya mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi sehingga tetap terjaga kelestariannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi. R., (2010). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Edisi Ketiga. Granit. Jakarta.
Ali. Z., (2008). Sosiologi Hukum. Cetakan 4. Sinar Grafika. Jakarta.
Arfa, F.A., (2010). Metodologi Penelitian Hukum Islam. cetakan 1. Citapustaka Media Perintis. Bandung.
Bungin, B., (2012). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Cetakan 8. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Harahap, A., (1991), Gelar Bagindo Raja Harahap, Poda-Poda Ni Adat, Padang Sidempuan: Pustaka Rahmat.
Harahap, A.S., (2013). Pengaturan Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Berbasis Dalihan na Tolu. Jurnal Kalam Keadilan. 1 (3).
Harahap, P.M., (1993), Horja: Adat Istiadat Dalihan Natolu, Jakarta: Parsadaan Marga Harahap Dohot Anak Boruna.
Ilyas. (2014). Kajian Penyelesaian Konflik antar Desa Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. JURNAL ACADEMICA. .06 (01).
Jati, W.R., (2013). Kearifan Lokal Sebagai Resolusi Konflik Keagamaan. Jurnal Walisongo. 21 (2).
Kuntjara. E., (2006). Penelitian Kebudayaan. Cetakan 1. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Machan, T.R., dengan penerjemah Masri Maris. (2006). Kebebasan dan Kebudayaan. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Managor, S. (1995). Pastak-Pastak Ni Paradaton Masyarakat Tapanuli Selatan. Tanpa Penerbit.
Sriyanto. A., (2007). Penyelesaian Konflik Berbasis Budaya Lokal. Jurnal Ibda. 5 (2).
Sugiono, (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Cetakan ke-10. Alfabeta. Bandung.
Sunggono. B., (1998). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pencegahan Konflik Sosial.
Wijayanti, A., dan Lilik S.A., (2011). Strategi Penulisan Hukum. Cetakan 1. CV. Lubuk Agung. Bandung.
DOI: https://doi.org/10.24114/antro.v3i2.8791
Article Metrics
Abstract view : 1916 timesPDF - 778 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License