Peran Pecalang dalam Memelihara Pluralitas Beragama di Pulau Lombok
DOI:
https://doi.org/10.24114/antro.v10i1.68934Kata Kunci:
Pecalang, pluralitas beragama, Pulau LombokAbstrak
Pluralitas beragama memiliki potensialitas positif-negatif yang paling tinggi di antara beberapa aspek pluralitas yang ada. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya multifaces yang dimiliki oleh agama. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Pecalang dalam memelihara pluralitas beragama di Pulau Lombok dengan fokus pada tiga rumusan masalah yaitu: bagaimana Pecalang dalam pluralitas beragama di Pulau Lombok, bagaiman Pecalang sebagai kelompok minoritas dan wajah pluralitas di Pulau Lombok, serta bagaiman Pecalang memelihara pluralitas beragama di Pulau Lombok. Tulisan ini berdasarkan penelitian kualitatif dengan sumber data masyarakat Sasak dan Bali yang ada di pulau Lombok. Data yang diperoleh melalui metode wawancara kemudian diinterpretasi menggunakan teori fungsional struktural Talcott Parsons. Hasil analisis menunjukan bahwa, Pecalang sebagai satuan tugas yang secara tradisi merupakan budaya Hindu Bali di tengah masyarakat Islam Sasak merupakan fakta pluralitas beragama di pulau Lombok. Pecalang sebagai kelompok minoritas Hindu Bali yang hidup di tengah mayoritas Islam Sasak mencoba memelihara atau menjaga ketentraman, keamanan dan stabilitas pluralitas beragama di Pulau Lombok. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana Pecalang melakukan adaptasi, menetapkan tujuan sosial bersama, melakukan integrasi atau kerja sama dengan kelompok masyarakat lain, hingga memelihara stabilitas dengan melakukan “dialog” dengan kelompok agama lain. Mengingat pentinggnya stabilitas pluralitas di tengah kehidupan masyarakat maka kajian-kajian terakit pluralitas di masyarakat perlu dikembangkan. Hal tersebut dilakukan guna untuk menjaga stabilitas masyarakat serta mengidentifikasi persoalan-persoalan yang belum teridentifikasi.
Referensi
Abror, Mhd. 2020. “Moderasi Beragama dalam Bingkai Toleransi: Moderasi Beragama dalam Bingkai Toleransi.” Rusydiah: Jurnal Pemikiran Islam 1(2):143–55. doi: 10.35961/rsd.v1i2.174.
Acim, Subhan Abdullah dan Rahman. 2023. “Toleransi Beragama Berbasis Kearifan Lokal di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat.” Jurnal Keislaman Volume 06, Nomor 01.
Aprilia, Sindi, dan Umi Juniarti. 2022. “Implementasi Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons Dalam Upaya Melestarikan Tradisi Islam Melayu Nganggung Dulang di Bangka Belitung.” Jurnal Dialoka: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Dakwah Dan Komunikasi Islam 1(01):18–37. doi: 10.32923/dla.v1i01.2328.
Arthadana, Made Gede. 2020. “Kewenangan Pecalang Mengatur Keamanan dan Ketertiban Upacara Adat di Desa Adat Seraya Kabupaten Karangasem.” Hukum Dan Kebudayaan 1(1 Mei):56–77.
Awwaliyah, NUrul dan Rofi’ah, Siti. 2021. “Madrasah Sebagai Sistem Sosial Perspektif Talcott Parsons.” Rabbani: Jurnal Pendidikan Agama Islam Volume 2, Nomo 1.
Bagus Ari Jaya Putra, Ida, I Ketut Margi, dan I Gusti Made Arya Suta Wirawan. 2001. “Pecalang Sebagai Agen Sosial Berbasis Local Genius dalam Menghadapi Vcpvid-19 dan Potensinya Sebagai Bahan Ajar Sosiologi SMA (Studi Kasus di Desa Sawan, Sawan, Buleleng Bali).” Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 3, Nomer 2.
Budiamin, Ahmad, dan Fathurrahman Muhtar. 2023. “Kerukunan Antar Umat Beragama di Lombok: Cerminan Moderasi Beragama di Tengah-Tengah Masyarakat Plural.” Rusydiah: Jurnal Pemikiran Islam 4(1):85–107.
Casram. 2016. “Membangun Sikap Toleransi Beragama dalam Masyarakat Plural.” Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya Vollume 1, Nomor 2.
Devi, Aulia Diana, dan Seka Andrean. 2021. “Implementasi Pendekatan Teologis Normatif dalam Pluralisme Beragama di Indonesia.” Ta’lim : Jurnal Studi Pendidikan Islam 4(1):60–73. doi: 10.52166/talim.v4i1.2193.
Halim, Midiar. 2022. “Pemikiran Nurcholish Madjid Tentang Pluralitas Beragama (Suatu Tinjauan Pendidikan Islam).” The Teacher of Civilization : Islamic Education Journal 3(2). doi: 10.30984/jpai.v3i2.2078.
Herman Arisandi. 2015. Buku Pintar Pemikiran Tokoh-Tokoh Sosiologi Dari Klasik Sampai Modern. Yaogyakarta: Ircisod.
I Wayan Arka. 2019. “Sinergitas Pecalang dan Polisi dalam Sistem Keamanan Regional.” Seminar Nasional Inovasi dalam Penelitian Sains, Teknologi dan Humaniora - InoBali.
Khoir, Mulyanto Abdullah, dan Muhammad Isa Anshory. 2023. “Toleransi dan Prinsip-Prinsip Hubungan Antarumat Beragama dalam Perspektif Dakwah Islam.” Pawarta: Journal of Communication and Da’wah 1(2):52–78. doi: 10.54090/pawarta.302.
Lestari, Julita. 2020. “Pluralisme Agama di Indonesia: Tantangan dan Peluang Bagi Keutuhan Bangsa.” Al-Adyan: Journal of Religious Studies 1(1):29–38. doi: 10.15548/al-adyan.v1i1.1714.
Lexi Moelong. 2011. Metode Penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Made Emy Andayani, I Made Sastra Wibawa, dan I Wayan Wisata. 2018. “Kelembagaan Pecalang Desa Adat Kutuh.” Jurna Advokasi Volume 8, Nomor 1.
Nurmalina, Dwi. 2022. “Pluralisme dalam Pendidikan Islam di Sd/Mi.” Ta’limuna: Jurnal Pendidikan Islam 11(1):59–68. doi: 10.32478/talimuna.v11i1.872.
Robi’atul Maulidah. 2014. “Toleransi Umat Muslim terhadap Keberadaan Gereja Pantekosta di Surabaya.” Religio: Jurnal Studi Agama-agama Volume 4, Nomor 2.
Shodiq, Muhammad. 2023. “Pondok Pesantren Sebagai Sistem Sosial dalam Perspektif Talcott Parsons.” Dirasat: Jurnal Manajemen dan Pendidikan Islam 9(1):43–52. doi: 10.26594/dirasat.v9i1.3233.
Shofiah Fitriani. 2020. “Keberagaman dan Toleransi Antar Umat Beragama.” Analisis: Jurnal Studi Keislaman Volume 20, Nomor 2.
Soejono Soekanto dan Budi Sulistyowati. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: pt rajagrafindo persada.
Suprapto. 2013. Semerbak Dupa di Pulau Seribu Masjid Kontestasi, Integrasi, dan Resolusi Konflik Hindu-Muslim. Jakarta: Kencana.
Syawaludin, Mohammad. 2014. “Alasan Talcott Parsons Tentang Pentingnya Pendidikan Kultural.” Ijtimaiyya voleme, Nomor 1.
Wahid, Abdul. 2016. Pluralisme Agama Paradigma Dialog untuk Mediasi Konflik dan Dakwah. Mataram: LEPPIM IAIN Mataram.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.Penulis.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).
