Perubahan Identitas Transgender Ditinjau Dari Aspek Sosial Dan Hukum
Abstract
Fenomena transgender (bagian dari LBGT) menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena melanggar norma sosial. Kontroversi mengenai perannya di masyarakat menjadi salah satu penyebab perubahan identitas gender agar bisa dikenali di lingkungannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi perubahan identitas gender seorang transgender ditinjau dari aspek sosial dan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perubahan identitas transgender dari aspek sosial dan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur yang menggali informasi baik dari buku, artikel, jurnal, berita, koran dan peraturan perundang-undangan mengenai transgender. Hasil penelitian ini adalah perubahan identitas gender pada aspek sosial menimbulkan stigma negatif karena adanya konstruksi sosial yang melanggar norma perilaku dan agama, ditambah dengan pemberitaan buruk media yang menimbulkan kebencian dan kekerasan. Sedangkan dari aspek hukum, gender dianggap sebagai peristiwa penting untuk dicatat oleh lembaga pelaksana seperti Disdukcapil, dimana perubahan gender harus melalui tahap legalitas yang panjang dari pengadilan.
Kata Kunci: identitas, gender, transgender, sosial, dan hukum
Full Text:
PDFReferences
Arfanda, F. and Anwar, S., (2015). Konstruksi Sosial Masyarakat Terhadap Waria. Jurnal Nasional Ilmu Kesehatan, pp. hlm.93-102.
Bambang Sunggono. (2016). Metode Penelitian hukum. Jakarta: PT.Rajagrafindo Perkasa.
Damayanti, R., (2015). Pandangan Transgender Terhadap Status Gender dan Persamaan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang, 2015. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia. Jakarta. hlm.18-22
Karinina, N., (2007). Penyimpangan Identitas Dan Peran Jender Pendekatan Penelitian Masalah Kesejahteraan Sosial Waria. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 12(1). hlm. 44-53
Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Laporan Kajian : Pandangan Transgender Terhadap Status Gender dan Persamaan Hak Asasi Manusia. Jakarta. 2015
Oxford Textbook of Palliative Social Work oleh Terry Altilio dan Shirley Otis dikutip didalam Putusan Mahkamah Agung Tahun 2021
Peter Mahmud Marzuki. (2022). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Philipus M.Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Penerbit Bina Ilmu, Surabaya. 1978. hlm. 41-42 dikutip dalam buku Nuruddin Hady. Hak Asasi Manusia. Perspektif Hukum, Agama, dan Keadilan Sosial. Setara Press. Malang. 2021
Yudah, A.A.P., 2017. Representasi Transgender dan Transeksual dalam Pemberitaan di Media Massa: Sebuah Tinjauan Analisis Wacana Kritis. Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(2). hlm 37-49
DOI: https://doi.org/10.24114/bdh.v5i2.54221
Article Metrics
Abstract view : 250 timesPDF - 75 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright @2017 - 2024. Program Studi Pendidikan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan