Peranan Pengadilan Agama Kelas I Medan terhadap Pembatalan Perkawinan

Ridho Mubarak, Zaini Munawir, Riswan Munthe

Abstract


Penelitian ini adalah mengenai pembatalan perkawinan merupakan kasus yang sering terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan Kelas 1A, yang mana jumlah perkara pembatalan perkawinan semakin meningkat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan perkawinan dapat di batalkan menurut peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis peningkatan peranan Pengadilan Agama Medan terhadap pembatalan perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder dan meneliti langsung ke lapangan tempat objek yang diteliti. Hasil penelitian ini adalah faktor menyebabkan perkawinan dapat dibatalkan menurut peraturan perundang-undangan adalah pembatalan perkawinan karena pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan perkawinan, karena adanya syarat-syarat yang tidak dipenuh menurut Pasal 22 s/d Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Pasal 70 dan Pasal 71. Peranan Pengadilan Agama terhadap pembatalan perkawinan adalah untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara yang diajukan Pemohon, maka Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut yang diatur pada Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.


Keywords


: Peranan, Pengadilan Agama, Pembatalan Perkawinan

Full Text:

PDF PDF

References


Abdurrahman dan Riduan S, 1978, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung.

Shomad, A, 2012, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Doi, AR, 2002, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah”, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Dahlan, A Z, 2003, Ensilopedi Hukum Islam, Ikhtiar Baru, Jakarta.

Rasyid, C dan Syaifuddin, 2009, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik pada Peradilan Agama,UUI Press, Yogyakarta.

Depag RI, 1994, Alquran Dan Terjemahannya, Jakarta.

Ghazaly, A, 2003, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta.

Hakim, R, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung.

Saleh, W K , 1976, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Marwan, M dan Thoyib M, 1986, Hukum Islam II, Buana Cipta, Surakarta.

Muchtar, K, 1974, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Bulang Bintang, Jakarta.

Mughniyah, J M, , 2004, Fiqh Lima Madzhab, Lentera, Jakarta.

Martiman. P, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Center Publishing, Jakarta.

Nasution, S., 2007, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Bumi Aksara, Jakarta.

Nuruddin, A dan A.A. Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan, Prenada Kencana, Jakarta.

Sabiq, S, 1996 Fikih Sunnah 8, Al-Ma’arif, Bandung.

Soekanto, S dan Sri M, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi Satu, Cetakan Ketujuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soemiyati, 2004, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No.1 Tahun 1974), Liberty, Yogyakarta.

Sunggono, B, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syarifuddin, A, 2007, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam




DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5165

Article Metrics

Abstract view : 1043 times
PDF - 571 times PDF - 1514 times

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5165.g4584

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5165.g4607

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial

Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License