CRYPTOCURRENCY DALAM PERSFEKTIF SYARIAH: SEBAGAI MATA UANG ATAU ASET KOMODITAS

Khairunnisa Harahap, Tuti Anggraini, Asmuni Asmuni

Abstract


Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran, Investasi, maupun Trading. Beberapa jenis Cryptocurrency selain Bitcoin juga banyak digunakan. Pro dan kontra di masyarakat terjadi akibat perbedaan pendapat mengenai Cryptocurrency. Karena belum ada legalitas mengenai Cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun mata uang yang diakui di Indonesia. Harganya yang Fluktuatif serta keamanannya yang masih terdapat cela  membuat perdebatan mengenai Cryptocurrency seperti pada Bitcoin belum mencapai titik terang. Dalam Perspektif hukum islam, sebagian Ulama berpendapat bahwa bentuk mata uang digital ini tidak mempunyai kejelasan dan tidak dapat dilihat fisiknya memungkinkan terjadinya penipuan menjadikan Cryptocurrency mengandung unsur Gharar. Kemudian penggunaan Cryptocurrency dalam Investasi maupun Trading menjadikannya tidak lepas dari spekulasi mengenai harganya yang sangat Fluktuatif dan hanya digunakan sebagai alat untung rugi maka Cryptocurrency mengandung unsur Maysir. Karena urgensi mata uang Kripto ini sangat luas terutama dalam cakupan teknologi dan ekonomi


Keywords


Crytocurrency; bitcoin; mata uang; aset komoditas

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdullah, Hukum-Hukum Fikih yang berkenaan dengan Mata Uang Digital Bitcoin, (Karya Ilmiah Doktoral Fakultas Syari’ah: Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, 2017).

Adiwarman A Karim, Bank Islam-Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007).

Alfred M Sondakh, BerburuBitcoin. (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2016).

Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah li Jama’ah min al-‘Ulamâ, Jil. 11, (Kuwait: Departemen Kementrian Wakaf Kuwait).

Al-Suyuti, Al-Ashbah} wa al-Nadzhair fî Qawâ’id wa Furû’i Fiqh alSyafi’iyyah, (Beirut: Dâr el-Kutub Al-Alamiyah, 1983).

Annisa Rahma Diasti, Skripsi Starta-1 Departemen Hukum Dagang, (Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 2017).

Asep Ausop, “Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam,” dalam Jurnal Ilmiah, Kelompok Keahlian Ilmu Kemanusiaan, (Bandung; Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung, 2018).

Brian Kelly, The Bitcoin Big Bang: How Alternative Currencies are About to Change the World, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2018).

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No:82/DSNMUI/VII/2011, Tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi. Ibnu Manzhur, Lisân al-Arab, Juz 3, (Beirut: Dâr al-Shadr, 1999).

Ibnu Qudamah, Al-Mughni, , Jil. 6, (Kairo: Dâr al-H}adîts, 2004). Ibrahim Nubika, Bitcoin: Mengenal Cara Baru Investasi Generasi Millenial, (Yogyakarta: Genesis Learning, 2018).

M., M Abu Bakar, “Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency and Blockchain,” dalam Paper Blossom Finance, Blossom Labs, Vol 1.2.0 (2018).

Nurlaila, Skripsi Strata 1 berjudul “Bursa Komoditi Dalam Perspektif Hukum Islam”, Konsentrasi Perbandingan Mazhab Fikih, Prodi Perbandingan Mazhab Dan Hukum, ( Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, 2014).

Oscar Darmawan dan Dimaz Ankaa Wijaya, Blockchain: Dari Bitcoin untuk Dunia, (Jakarta: Jasakom, 2017).

P. D. DeVries, “An Analisys of Xryptocurrency, Bitcoin, and Future,” dalam International Journal of Bussiness Management and Commerce, Vol. 1, No. 2, (2016). 126

Teddy Kusuma Journal TSAQAFAH PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, Sekilas Mengenai ICDX: Peluang Investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi, (Jakarta: PT.BKDI/ICDX, 2013).

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009).

Samsul, Mohammad, Pasar Berjangka Komoditas dan Derivatif, (Jakarta: Salemba Empat, 2010). Satoshi Nakamoto, “Bitcoin: A Peer-To-Peer Electronic Cash System”, www.bitcoin.org, diakses tanggal 07 Oktober 2019.

Soewardi Yusuf, Commodity Trading Sebagai Alternatif Instrument Solusi Likuiditas pada Perbankan Syariah, (Jakarta: Karim review, special edition January, 2008).

Steven D Brown, “Cryptocurrency and criminality: The Bitcoin opportunity, SAGE,” dalam The Police Journal: Theory, Practice and Principles, Vol. 89, (2016).

Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: AlvaBet, 2002).

Internet: https://bitcointalk.org/index.php?topic=4895114.0, diakses pada 3 November 2019. https://kumparan.com/kumparantech/hasil-studi-ini-sebut-bitcoinhalal-sesuai-syariah-islam, diakses 28 November 2019.

https://www.alaraby.co.uk/english/amp/news/2018/1/4/egypts-grandmufti-issues-fatwa-against-bitcoin, diakses pada 4 November 2019.

https://www.aljazeera.com/news/2018/04/islam-cryptocurrency-halalhalal-180408145004684.html, diakses 30 November 2019.

https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20180718151108-29-24182/ mata-uang-digital-ini-dapat-sertifikasi-halal-dari-bahrain, diakses pada 11 November 2019.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190215184351-78-369717/ aturan-bappebti-soal-Bitcoin-dinilai-beri-kepastian-pasar, diakses pada 19 September 2019.

https://www.finansialku.com/apakah-ada-mesin-atm-bitcoin-diindonesia/, diakses tanggal 10 November 2019.




DOI: https://doi.org/10.24114/niaga.v11i1.32355

Article Metrics

Abstract view : 1082 times
PDF - 1792 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
NIAGAWAN is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.