ANALISIS FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 1170/PID.SUS/2018/PN.MDN

Gerald Elisa Munthe

Abstract


Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang sering terjadi pada perempuan dan sudah menjadi permasalahan global. Banyaknya kekerasan terhadap perempuan ini telah mendorong negara untuk mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terjadinya kekerasan seksual dapat mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik, mental, seksual, ekonomi serta sosial yang berkepanjangan. Permasalahan yang dibahas pada tulisan ini bagaimana formulasi hukum pidana memberikan jaminan yang konprenship terhadap penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan baik secara penal maupun secara non penal. Metode penelitian yang digunaka adalah yuridis normatif dengan pendekakan  deskriptif analitis menggunakan data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan skunder berupa peraturan perundangan-undangan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa formulasi hukum yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur melakui Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang, yang kemudian kebijakan terhadap putusan yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan terhadap terdakwa dan korban  karena setelah mempertimbangkan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum yang ditemukan  dipersidangan dan tetap kepada keyakinan hakim dalam membuat keputusan dan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Keywords


Formulasi Hukum; Kekerasan Seksual; Korban

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24114/ph.v9i2.62600

Article Metrics

Abstract view : 4 times
PDF - 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.