PELESTARIAN ADAT MEPAKHUKH DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT ALAS DI KECAMATAN BAMBEL KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 1974-2023
DOI:
https://doi.org/10.24114/5w4ttp50Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pelestarian adat Mepakhukh dalam pernikahan masyarakat Alas di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, pada rentang 1974-2023. Fokus kajian mencakup bentuk, tahapan, makna, peran lembaga adat dan pemerintah daerah, strategi pelestarian, serta hambatan keberlanjutan tradisi. Artikel ini disusun dari hasil penelitian kualitatif deskriptif dengan perspektif historis-kultural. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh adat, pelaku adat, masyarakat, dan unsur kelembagaan, serta studi dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Mepakhukh bukan sekadar rangkaian seremonial perkawinan, tetapi mekanisme sosial yang mengatur hubungan kekerabatan, memperkuat identitas budaya, dan menjadi ruang pewarisan nilai. Pelestarian tradisi berlangsung melalui transmisi keluarga, pembinaan lembaga adat, dokumentasi, adaptasi teknis, sosialisasi generasi muda, serta dukungan pemerintah daerah. Hambatan utama meliputi modernisasi, perubahan gaya hidup, biaya pelaksanaan, globalisasi budaya, lemahnya regenerasi pengetahuan adat, dan potensi ketegangan antara adat dan norma agama. Temuan ini menegaskan bahwa pelestarian Mepakhukh memerlukan kolaborasi masyarakat, lembaga adat, pemerintah, dan pendidikan lokal agar nilai inti tradisi tetap bertahan secara relevan. Pelestarian Mepakhukh dari tahun 1974 hingga 2023 menunjukkan adanya dinamika antara keberlanjutan dan perubahan. Lembaga adat, masyarakat, dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga tradisi melalui pembinaan, sosialisasi, dokumentasi, dukungan kegiatan budaya, dan penguatan kelembagaan. Strategi pelestarian yang relevan mencakup dokumentasi dan kodifikasi, pendidikan berbasis kearifan lokal, adaptasi teknis, revitalisasi melalui festival budaya, pemanfaatan media digital, serta penguatan hukum dan kelembagaan. Hambatan utama pelestarian Mepakhukh meliputi modernisasi, perubahan gaya hidup, biaya pelaksanaan, globalisasi budaya, terbatasnya regenerasi pengetahuan adat, potensi ketegangan antara adat dan norma agama, serta lemahnya dokumentasi yang sistematis. Oleh karena itu, pelestarian Mepakhukh perlu dilakukan secara multidimensi dengan tetap menjaga nilai inti tradisi. Rekomendasi utama artikel ini adalah perlunya kolaborasi berkelanjutan antara masyarakat Alas, lembaga adat, pemerintah daerah, tokoh agama, dan lembaga pendidikan agar Mepakhukh tidak hanya bertahan sebagai ritual, tetapi juga tetap bermakna sebagai identitas budaya masyarakat Alas.
Keywords: Mepakhukh; Alas; pernikahan; perubahan sosial
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Puteri Hijau: Jurnal Pendidikan Sejarah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Puteri Hijau: Jurnal Pendidikan Sejarah oleh Abdul Haris Nasution disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.


