Bahasa Negara di Ruang Publik: Peluang dan Tantangan

Emasta Evayanti Simanjuntak

Abstract


Abstrak

Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 mengamanatkan untuk mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, memelihara dan mempertahankan bahasa daerah, serta mengusahakan internasionalisasi bahasa Indonesia. Tugas konstitusi tersebut bukanlah tugas yang mudah mengingat kompleksitas kebahasan yang ada di dalam konteks masyarakat yang global. Tergerusnya posisi bahasa Indonesia di negara sendiri bukanlah tanpa sebab. Sikap bahasa penutur terhadap bahasa Indonesia semakin melemah dan munculnya kebanggaan yang berlebih terhadap penggunaan bahasa asing. Artikel ini memotret realitas kekinian bahasa nasional, bahasa Indonesia, di tengah himpitan bahasa asing di ruang publik. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan peluang untuk tetap menjadikan bahasa Indonesia hidup dan bermartabat dalam terpaan dan kencangnya angin globalisasi.


Keywords


Kata Kunci: bahasa negara; ruang publik; sikap bahasa; peluang dan tantangan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24114/ajs.v9i1.18342

Article Metrics

Abstract view : 821 times
PDF - 895 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Emasta Evayanti Simanjuntak

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.