Aspek Hukum pada Proses Persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Abstract
Hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kapada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan kewajiban tersebut. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa konsumen dapat melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrasi. Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan konsiliasi atau mediasi dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen dan pelaku usaha. Perjanjian tertulis dikuatkan dengan keputusan majelis yang ditanda- tangani oleh ketua dan anggota majelis. Begitu juga, hasil penyelesaian konsumen dengan cara arbitrasi dibuat dalam bentuk putusan majelis yang ditanda-tangani oleh ketua dan anggota majelis. Putusan majelis adalah putusan BPSK. Putusan BPSK dapat berupa: Perdamaian, Gugatan ditolak dan Gugatan dikabulkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Nasution, Az., (2011), Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Edisi Revisi, Jakarta: Diadit Media.
Shidarta, (2000), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo,.
Rajagukguk, E., (2000), makalah “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Era Perdagangan Bebas”, dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen, penyunting Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Bandung : Mandar Maju.
Hartono, S.R., (2000), Makalah “Aspek- Aspek Hukum Perlindungan Konsumen”dalam buku Hukum Perkindungan Konsumen.
Rahardjo, S., (2003), Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1986, hlm 70 dalam Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti.
Sidabalok, J., (2010), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung,.
Sidabalok, J., (2006), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti,
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/Mpp/Kep/ 12/ 2001Tahun 2001TentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Hanito, R., (1984), Hukum dan Masalah Penyelesaian Konflik, Majalah Fakutas Hukum UNDIP, Semarang,.
Emerson, J., (2001), Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan (negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrasi), Jakarta, Gramedia Pustaka,.
Sudaryatmo et. al., (2003), Konsumen Menggugat, Piramedia, Jakarta,.
Zaim Saidi et. al., (2003), Menuju Mahkamah Keadilan, Piramedia, Jakarta,.
Subekti, R., (1989), Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung,.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI: https://doi.org/10.24114/antro.v3i2.8305
Article Metrics
Abstract view : 714 timesPDF - 529 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License