Pendampingan Literasi Akad dan Produk Pembiayaan Financial Teknologi Berbasis Syariah Bagi Ibu PKK Kelurahan Kadungora

Nanik Eprianti, Popon Srisusilawati, Mohamad Andri Ibrahim, Intan Manggala Wijayanti, Luni Nur Rahmah, Yunifa Rahmadani

Abstract


Fintech syariah merupakan layanan atau produk keuangan yang menggunakan teknologi dengan basis skema syariah, kemunculan Fintech syariah di Indonesia merupakan respon terhadap perkembangan perusahaan Fintech konvensional yang menggunakan instrumen bunga dalam operasionalnya. Berbagai produk dari financial technology didesain untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses produk dari Fintech tersebut baik berupa pinjaman, penghimpunan dana secara kolektif, pembayaran online, permodalan, investasi dan produk fintech lainnya. Di keluarahan kadungora kecamatan kadungora, masih banyak yang mengunakan bank emok, dimana Ketika meminjam pada bank emok admintrasi cukup mudah hanya aja jika masyarakat telat membayar angsuran akan dikenakan denda cukup besar dan ada tekanan dari pihak bank. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang financial technology yang berdampak pada lambatnya perkembangan financial teknologi berbasis syariah di Indoneisa. Tujuan penelitian ini yaitu; Untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat melalui ibu PKK tentang literasi akad dan produk pembiayaan financial teknologi berbasis syariah di Desa kadungora. Dari pengabdian ini tujuan jangka panjangnya adalah meningkatkan pengguna jasa keuangan secara online (fintech) dengan suatu pembelajaran yang inovatif berbasis pendampingan untuk menambah ilmu pengetahuan dan meningkatkan usaha bagi usaha kecil menengah serta berkontribusi dalam perkembangan financial teknologi. Metode dalam pendampingan ibu PKK ini dengan cara menghubungi dan menjalin kerjasama dengan ibu lurah di desa kadungora, kemudian melakukan pendekatan dengan survey ke desa kadungora, selanjutnya mengumpulkan ibu pkk dan memberikan gambaran umum mengenai kegiatan pendampingan, serta dilakukan pendampingan kepada ibu pkk tentang financial technology mulai dari produk, akad dan manfaat yang ada di jasa keuangan financial technology.

Keywords


Fintech, Pendampingan, PKK.

Full Text:

PDF

References


P. Hugo Aries Suprapto, Muhammad Rusdi, “Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Abdimas) IKIP Siliwangi,” Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 01, no. c, pp. 81–88, 2018.

P. Srisusilawati, Z. A. Malik, I. Y. Silviany, and N. Eprianti, “The roles of self efficacy and sharia financial literacy to SMES performance: business model as intermediate variable,” F1000Research 2021 101310, vol. 10, p. 1310, Dec. 2021, doi: 10.12688/f1000research.76001.1.

Z. A. Malik, P. Srisusilawati, I. Y. Silviany, R. M. Fajaria, and S. C. Tsania, “Digital Marketing in Developing Brand Awareness of MSMEs,” Indones. J. Bus. Entrep., vol. 8, no. 2, pp. 282–282, May 2022, doi: 10.17358/IJBE.8.2.282.

R. A. E. Wahyuni, “Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia Melalui Penyelenggaraan Fintech Syariah,” Mahkamah J. Kaji. Huk. Islam, vol. 4, no. 2, pp. 184–192, 2019.

DSN-MUI, “Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah,” p. 14, 2018.

“Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia - Akuntansi UII.” .

F. F. R. S. Hamdani, R. Fawzi, and R. G. Syahid, “Pendampingan Pengukuran Arah Kiblat Masjid di Rancabango Garut,” Dimas J. Pemikir. Agama untuk Pemberdaya., vol. 18, no. 1, p. 19, Oct. 2018, doi: 10.21580/dms.2018.181.2911.

E. D. Setyaningsih and L. Vanda, “Analisis SWOT Financial Teknologi Pada Kualitas Layanan Perbankan di Era Disruptif,” Semin. Nas. Inov. dan tren, pp. 60–65, 2018.

L. Marlina et al., DIGITAL MARKETING. 2020.

M. Narastri, “Financial Technology (Fintech) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Islam,” Indones. Interdiscip. J. Sharia Econ., vol. 2, no. 2, pp. 155–170, 2020, doi: 10.31538/iijse.v2i2.513.

Otoritas Jasa Keuangan, “Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Digital di Sektor Jasa Keuangan,” Otoritas Jasa Keuang., pp. 1–29, 2018.

Ernama Santi, Budiharto, and H. Saptono, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016),” Diponegoro Law J., vol. 6, no. 3, pp. 1–20, 2017.

R. . dan N. M. Nikmatuzaroh, “Perkembangan Dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Industri Keuangan Syariah Di Jawa Tengah,” Skripsi, vol. 1, pp. 105–112, 2019.

Otoritas Jasa Keuangan, “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI,” Otoritas Jasa Keuang., pp. 1–29, 2016.

“Hijra _ Aplikasi Perbankan Syariah.” .

T. Segara, “Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017),” Otoritas Jasa Keuang., pp. 1–99, 2017.




DOI: https://doi.org/10.24114/jcrs.v7i2.49926

Article Metrics

Abstract view : 111 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Nanik Eprianti, Popon Srisusilawati, Mohamad Andri Ibrahim, Intan Manggala Wijayanti, Luni Nur Rahmah, Yunifa Rahmadani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

p-ISSN: 2549-1849

e-ISSN: 2549-3434

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.