THE PARIS AGREEMENT AND THE UNITED NATIONS’ GUIDING PRINCIPLES ON BUSINESS AND HUMAN RIGHTS AS TOOLS FOR GLOBAL GOVERNANCE AND THE ENVIRONMENT IN FACING THE ASEAN ECONOMIC COMMUNITY

Kania Mezariani Guzaimi

Abstract


Persetujuan Paris (Paris Agreement) yang telah ditandatangani 195 negara pada Desember 2015 dianggap sebagai kesuksesan sekaligus kegagalan dalam politik perubahan iklim. Persetujuan tersebut dianggap sebagai kegagalan lain terhadap pendekatan komprehensif terintegrasi, tetapi kesuksesan dari pendekatan baru yang dominan yaitu “rezim kompleks”. Terdapat pergeseran pendekatan politik iklim dari pendekatan komprehensif terintegrasi ke pendekatan rezim kompleks. Pendekatan tersebut juga diterapkan oleh Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisinis dan HAM (UNGPs). Tulisan ini menyarankan agar terdapat peningkatan aksi iklim bersamaan dengan gerakan hak asasi manusia, terutama di kawasan Asia.

Kata Kunci: politik perubahan iklim, persetujuan Paris, bisnis dan HAM, tata kelola polisentris, masyarakat ekonomi Asean (MEA)


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24114/hpu.v7i2.10880

Article Metrics

Abstract view : 88 times
PDF - 77 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.