PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIFAGAMA DAN NEGARA
Abstract
Seiring perkembangan zaman tentang pernikahan, image masyarakat justru sebaliknya. Arusglobalisasi yang melaju dengan kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yangmenikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dianggapmenghancurkan masa depan wanita, merangus kreativitasnya serta mencegah wanita untukmendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.Pernikahan usia dini masih dijumpai diNegara berkembang termasuk Indonesia.Berbagai faktor yang berhubungan dengan pernikahan usiadini antara lain: pendidikan, ekonomi dan budaya. Dampak yang diakibatkan oleh pernikahan diniantara lain rendahnya kualitas keluarga, terputusnya pendidikan dan kehamilan di usia remaja yangberdampak pada penolakan pada kehamilan.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) padatahun 2002 di Indonesia terdapat 34,2% perempuan menikah dibawah usia 15 tahun dan laki-laki11,9%. Diwilayah Pantura, dari 42,8% kasus semua menikah di bawah usia 15 tahun. Totalperkawinan di seluruh Indonesia sekitar 34% melanggar UU perkawinan No.1/1974. Ini membuktikanpermasalahan pernikahan dini kemungkinan banyak terjadi didaerah-daerah.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24114/jpkm.v19i71.4718
Article Metrics
Abstract view : 256 timesPDF - 214 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
p-ISSN: 0852-2715 | e-ISSN: 2502-7220
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jl. Willem Iskandar Pasar. V Medan Estate.