EDUKASI LITERASI DIGITAL: UPAYA PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP UU ITE SEBAGAI WUJUD PENCEGAHAN KEJAHATAN DIGITAL PADA SISWA SMP NEGERI 59 BANDUNG
Abstract
Rendahnya literasi digital dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kasus kejahatan digital yang terjadi di SMP Negeri 59 Bandung, meliputi akses konten pornografi, perjudian online, dan cyberbullying. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital melalui sosialisasi kesadaran hukum terhadap UU ITE sebagai upaya pencegahan kejahatan digital di SMP Negeri 59 Bandung. Sosialisasi dilaksanakan melalui tiga tahapan utama. Pertama, tahap persiapan, yang mencakup identifikasi permasalahan dan perencanaan kegiatan. Kedua, tahap pelaksanaan, yakni pemberian sosialisasi kepada siswa. Ketiga, tahap evaluasi, yang dilakukan dengan pre-test dan post-test untuk mengukur efektivitas program. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa program edukasi literasi digital ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum siswa terkait UU ITE dalam mencegah kejahatan digital. Siswa dan guru menunjukkan antusiasme tinggi dalam memahami materi, termasuk isu pornografi, perjudian, dan cyberbullying. Skor rata-rata pemahaman siswa meningkat dari 69,67 menjadi 84,67, menunjukkan efektivitas program dalam membekali siswa menghadapi tantangan digital dengan bijak dan bertanggung jawab.Downloads
Published
2025-04-30 — Updated on 2025-02-25
Versions
- 2025-02-25 (2)
- 2025-04-30 (1)
Issue
Section
Articles
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.