IMPLEMENTASI PERATURAN WALI KOTA (PERWALI) KOTA TEBING TINGGI NO 43 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DI KOTA TEBING TINGGI (STUDI KASUS DINAS SOSIAL KOTA TEBING TINGGI)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggali dampak penetapan kebijakan pelayanan prima, seperti yang
tercantum dalam "Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi No.43 Tahun 2019 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal ," untuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas
Sosial Kota Tebing Tinggi, dengan fokus pada efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kepuasan
masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di
Dinas Sosial, di Mall Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi. Populasinya melibatkan seluruh aparatur
Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, dengan tiga orang sebagai sampel menggunakan teknik sampling
insidental. Teknik pengumpulan data meliputi observasi partisipasi, wawancara langsung, dan
dokumentasi tertulis. Analisis data meliputi pengumpulan hingga kesimpulan hingga verifikasi
interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di
Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi masih mengalami beberapa kendala. Meskipun prosedur dan keluaran
layanan sudah memadai, transparansi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi
kendala. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelayanan juga menciptakan
tantangan. Meskipun upaya sosialisasi dan panduan pelayanan telah dilakukan, penerapan SPM belum
optimal. Meskipun terdapat upaya untuk mengatasi hambatan, penerapan standar pelayanan minimal di
Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi masih belum optimal. Beberapa aspek, seperti transparansi informasi,
tingkat kepuasan masyarakat, dan ketepatan waktu pelayanan, masih perlu mendapat perhatian
lebih. Oleh karena itu, disarankan agar Dinas Sosial melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas
pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam PERWALI No. 43 Tahun 2019.
tercantum dalam "Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi No.43 Tahun 2019 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal ," untuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas
Sosial Kota Tebing Tinggi, dengan fokus pada efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kepuasan
masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di
Dinas Sosial, di Mall Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi. Populasinya melibatkan seluruh aparatur
Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, dengan tiga orang sebagai sampel menggunakan teknik sampling
insidental. Teknik pengumpulan data meliputi observasi partisipasi, wawancara langsung, dan
dokumentasi tertulis. Analisis data meliputi pengumpulan hingga kesimpulan hingga verifikasi
interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di
Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi masih mengalami beberapa kendala. Meskipun prosedur dan keluaran
layanan sudah memadai, transparansi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi
kendala. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelayanan juga menciptakan
tantangan. Meskipun upaya sosialisasi dan panduan pelayanan telah dilakukan, penerapan SPM belum
optimal. Meskipun terdapat upaya untuk mengatasi hambatan, penerapan standar pelayanan minimal di
Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi masih belum optimal. Beberapa aspek, seperti transparansi informasi,
tingkat kepuasan masyarakat, dan ketepatan waktu pelayanan, masih perlu mendapat perhatian
lebih. Oleh karena itu, disarankan agar Dinas Sosial melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas
pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam PERWALI No. 43 Tahun 2019.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24114/judika.v12i2.54248
Article Metrics
Abstract view : 66 timesPDF - 61 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.