Efektivitas Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Semarang
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang, (2018). Kabupaten Semarang Dalam Angka Tahun 2018. Semarang: Badan Pusat Statistik.
Damanik, M.V.R. Nasution, M.H.T. & Sembiring, W.M. (2018). Hubungan Antara Pelayanan Pengurusan Sertifikasi Tanah dan Tingkat Kepuasan Masyarakat. PERSPEKTIF, 7 (1): 30-34
Nugroho, R.D., (2004). Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Gramedia, Jakarta.
Nugroho, R.D., (2008). Public Policy: Teori Kebijakan – Analisis Kebijakan – Proses. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Nugroho, R.D., (2011). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Nugroho, R.D., (2012). Public Policy. Jakarta: Gramedia.
Rondonuwu, R. (2015). Permasalahan Pelaksanaan Pendaftaran Hak atas Tanah. Lex et Societatis, Vol III No. 7, Agustus 2015.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Winarno, B. (2002). Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS.
Zakwani, K., Kusmanto, H., & Kadir, A. (2019). Implementasi Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah (Studi Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara). Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 1(1), 75-81
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Tahun 2017.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v13i1.18933
Article Metrics
Abstract view : 391 timesPDF - 276 times
DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v13i1.18933.g15826
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License