Analisis Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk Meningkatkan Validitas Data Kependudukan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amrullah, M. A. (2010). Metodologi Penelitian Yuridis Normatif. Universitas Jember, Fakultas Hukum, Jember.
Suradinata, E. (1997). Pemimpin dan kepemimpinan pemerintahan: pendekatan budaya, moral, dan etika. Gramedia Pustaka Utama.
Yuningsih, R. (2016) Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Di Kota Palu. Katalogis, 4(8).
Zikmund, W. G., Babin, B. J., Carr, J. C., & Griffin, M. (2009). Business Research Methods, 8th Edition. California, USA: South-Western College Pub.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Pasal 10 A (1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan KTP yang dilengkapi dengan chip
Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13.5184/SJ tanggal 13 Desember 2012 Camat diberikan kewenangan dalam membuat surat keterangan sudah merekam E-KTP
Surat Edaran Mendagri Nomor 470/13/1090/SJ tanggal 1 Maret 2013 tentang Wajib melakukan rekaman E-KTP dan KTP lama tidak berfungsi kembali
http://wartakota.tribunnews.com/2017/10/21/kata-dirjen-dukcapil-kemendagri-cukup-bawa-fotokopi-kartu-keluarga-ke-kelurahan-e-ktp-bisa-dicetak.
DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i2.11352
Article Metrics
Abstract view : 424 timesPDF - 353 times
DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i2.11352.g10193
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License