Disparitas Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan pada Perempuan

ridho mubarak

Abstract


Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terindentifikasi di masyarakat merupakan fenomena gunung es, karena besaran kasus tersebut belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang sebenarnya yang terjadi di masyarakat dan hanya merupakan sebagian kecil kasus kekerasan yang dilaporkan. Pada kenyataannya, sangatlah sulit untuk mengukur secara tepat lauasnya kekerasan terhadap perempuan, karena itu berarti harus memasuki wilayah peka kehidupan perempuan, yang mana perempuan itu sendiri yang enggan/tidak mau mengatakannya. Sistem peradilan pidana yang berorientasi kepada pelaku tindak pidana menimbulkan ketimpangan dalam perlindungan hukum kepada korban kejahatan, yang mengakibatkan korban (terutama kejahatan kekerasan dan seksual) enggan memberikan laporan kepada aparat penegak hokum dan menjadi saksi dalam peristiwa yang dialaminya. Kondisi ini menjadi penghambat bagi kelancaran proses penegakan hukum pidana yang akhirnya mempengaruhi keberhasilan upaya penanggulangan kejahatan secara menyeluruh.

Keywords


Disparitas; Perempuan; Pemidanaan; Kekerasaan

Full Text:

PDF

References


Hamzah A., 2010, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi 2008, Jakarta : Rineka Cipta

Arief B.N., 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, Kencana.

Direktorat Bina Kesehatan Ibu,2011, Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan (PPKTP), Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan RI.

Hiariej E.O.S., 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2007, Dirumah, Pengungsian Dan Peradilan: KTP Dari Wilayah Ke Wilayah, Jakarta, Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan.Komnas Perempuan

__________________, 2007, Pengalaman Perempuan Aceh Mencari & Meniti keadilan Dari Masa KeMasa, Jakarta; Komnas Perempuan, Laporan Pelapor Khusus Aceh.

__________________, Siaran Pers Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 25 November – 10 Desember 2014, Jakarta; Komnas Perempuan, 2014

__________________, Kekerasan Seksual, Kenali dan Tangani, Jakarta, K komnas Perempuan, Makalah, 2014

Mahfud M.D, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES.

Mulyadi M., 2008, Criminal Policy Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Medan: Pustaka Bangsa Press.

Prodjohamidjojo M., 1997, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 2, Jakarta: Pradnya Paramita

Gultom M., 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, Refika Aditama, cetakan III.

Soeroso M.H., 2011, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta; Sinar Grafika, Cetakan Ke II.

Lamintang P.A.F., 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lubis S., 1989, Serba Serbi Politik dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni

Dirdjosisworo S., 1988, Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung: Remaja Karya,

Nasution Z.A., 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Perdagangan Manusia (Trafficking In Persons), Semarang, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Tesis.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang 28 Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women); dan

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.




DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i1.5114

Article Metrics

Abstract view : 417 times
PDF - 292 times

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i1.5114.g4568

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial

Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License