Introduction to Law

sri hardini

Abstract


Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Ia merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama hukum itu mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Hukum adalah kaidah atau peraturan-peraturan tingkah laku dan kebiasaan masyarakat, baik orang memandang hukum sebagai kaidah maupun sebagai kebiasaan, itu semata-mata bergantung kepada pendirian yang kita anuti. Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu hukum ini, sehingga orang berpendapat bahwa ilmu hukum itu “batas-batasnya tidak bisa ditentukan“dalam bahasa Inggris disebut justisprudence..

Pengantar; Hukum.

Keywords


Pengantar; Hukum

Full Text:

PDF PDF


DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i1.5143

Article Metrics

Abstract view : 555 times
PDF - 241 times PDF - 150 times

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i1.5143.g4560

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i1.5143.g4566

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial

Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License