Introduction to Law
Abstract
Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Ia merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama hukum itu mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Hukum adalah kaidah atau peraturan-peraturan tingkah laku dan kebiasaan masyarakat, baik orang memandang hukum sebagai kaidah maupun sebagai kebiasaan, itu semata-mata bergantung kepada pendirian yang kita anuti. Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu hukum ini, sehingga orang berpendapat bahwa ilmu hukum itu “batas-batasnya tidak bisa ditentukan“dalam bahasa Inggris disebut justisprudence..
Pengantar; Hukum.
Keywords
DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i1.5143
Article Metrics
Abstract view : 676 timesPDF - 260 times PDF - 169 times
DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i1.5143.g4560
DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i1.5143.g4566
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License