Praktek Pembuatan Akta Tanah oleh Camat dalam Kedudukan dan Fungsinya Selaku PPAT Sementara di Kota Padangsidimpuan

Nur Oloan

Abstract


Tujuan penelitian dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang praktek pembuatan akta tanah oleh Camat dalam kedudukan dan fungsinya selaku PPAT Sementara di Kota Padangsidimpuan dan untuk mengetahui akibat hukum jika terjadi kesalahan dalam praktek pembuatan akta tanah oleh Camat selaku PPAT Sementara. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah peneltian kualitatif yang maksudnya adalah peneltian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan peneltian terhadap data-data yang berkaitan dengan peneltian ini dan juga dengan cara melakukan peneltian lapangan (library research) dan kepustakaan (field research). Hasil penelitian menunjukkan adalah bahwa praktek pembuatan peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Camat dalam kedudukan dan fungsinya selaku PPAT Sementara di kota padangsidimpuan pada prinsipnya sama dengan PPAT/Notaris, yaitu kedudukannya sebagai pejabat umum dan fungsinya sebagai pembuatan akta. Hal ini juga berarti bahwa Camat selaku PPAT Sementara masih dibutuhkan oleh masyarakat di Kota Padangsidimpuan dalam pembuatan akta dan bahwa akibat hukum dari kesalahan yang dilakukan Camat selaku PPAT Sementara dalam praktek pembuatan akta tanah, berdasarkan ketentuan memang bervariasi, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan oleh PPAT Sementara, yaitu bisa dikenakan sanksi hukuman ringan berupa denda dan hukuman berat adalah berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan PPAT


Keywords


Akta Tanah; PPAT Sementara.

Full Text:

PDF PDF

References


Affandi, A., 1983, Hukum waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut KUHPerdata,Bina Aksara, Jakarta

BPN Republik Indonesia, 2010, Himpunan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Tidak Diterbitkan

Chomzah, A.A., 2004, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), jilid 2,Prestasi Pustaka, Jakarta

Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta

Dirdjosisworo S., 1988, Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung: Remaja Karya,

Gultom M., 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, Refika Aditama, cetakan III.

Harsono, B., 1990, Badan Pertanahan Nasional, Deputi Bidang Pengukuran Dan pendaftaran Tanah, Jakarta

_______________, 2002, Hukum Agraria indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah , Djambatan, Jakarta

Ismaya, S, 2013, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta

Lamintang P.A.F., 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lubis S., 1989, Serba Serbi Politik dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni

Manan, A., 2000, Penerapan Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Usaha Nasional, Surabaya

Nasution Z.A., 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Perdagangan Manusia (Trafficking In Persons), Semarang, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Tesis.

Perangin, E., 1991, Praktek Permohonan Hak Atas Tanah, Rajawali, Jakarta

Peraturan Indonesia, Nomor 37 Tahun 1998, Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah, Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah

Poerwadarminta,1999, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi kedua, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta

Rasyid, R. E., Pendaftaran Tanah Dan PPAT.

Rozali, A, 2002, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, Rajawali, Jakarta

Soeroso M.H., 2011, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta; Sinar Grafika, Cetakan Ke II.

Subekti, 1985, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta

Suprapto, J., 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang 28 Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women); dan

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.




DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5158

Article Metrics

Abstract view : 695 times
PDF - 304 times PDF - 369 times

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5158.g4578

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5158.g4597

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial

Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License