Peranan Urgensi Pengaturan Hukum Efek Syariah dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Dessy Agustina Harahap, Windy Sri Wahyuni

Abstract


Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1997 dengan adanya peluncuran Danareksa syariah oleh PT Danareksa Investment Management (DIM). Pengaturan hukum tentang efek syariah pada pasar modal syariah di Indonesia dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga yang berwenang untuk menfatwakan hukum-hukum yang berkaitan dengan lembaga ekonomi dan keuangan syariah. Kekurangan dalam pengaturan hukum efek syariah pada pasar modal syariah di Indonesia bahwa fatwa DSN-MUI tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan sehingga sampai saat ini penerbit-penerbit produk keuangan syariah sebenarnya mempunyai keleluasaan untuk tidak mengikuti fatwa DSN, karena fatwa DSN bukanlah sumber hukum yang mengikat di Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Perlunya pengaturan hukum tentang pasar modal syariah atau efek syariah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-undang agar menjamin kepastian hukum bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Pasar modal syariah di Indonesia.



Keywords


Pasar Modal Syariah, Pengaturan Hukum Efek Syariah

Full Text:

PDF PDF


DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5161

Article Metrics

Abstract view : 800 times
PDF - 544 times PDF - 296 times

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5161.g4581

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5161.g4604

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial

Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License