Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Aulia Rosa Nasution

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.  Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa.  Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.


Keywords


Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

Full Text:

PDF PDF

References


Davidson, S., (2008), Hak Asasi Manusia, Pustaka Utama Grafiti.

Effendi, M., (2006), Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM), dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Ghalia Indonesia.

Latif, A., (2007), Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Total Media, Yogjakarta.

Rasuanto, B., (2005), Keadilan Sosial Pandangan Deontologis, Rawls dan Habermas Dua Teori Filsafat Politik Modern, Gramedia Pustaka Utama.

Sabon, M.B., (2014). Hak Asasi Manusia Bahan Pendidikan Untuk Perguruan Tinggi, Universitas Atma Jaya.

Sutiyoso, B., (2010), Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press, Yogjakarta.

Sutrisno, E., (2007), Bunga Rampai Hukum & Globalisasi, Genta Press, Yogjakarta.

Tilaar, H.A.R., (2002) Perubahan Sosial dan Pendidikan: Pengantar Pedagogi Transformatif untuk Indonesia, PT Grasindo , Jakarta.

Ubaedillah, A & Abdul R, (2008) Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi , Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Indonesian Center for Civic Education (ICCE), Kencana Prenada Media, Jakarta, 2008

Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Zamroni, (2001), Pendidikan untuk Demokrasi: Tantangan Menuju Civil Society, Yogjakarta, BIGRAF Publishing.




DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5167

Article Metrics

Abstract view : 65367 times
PDF - 5325 times PDF - 16145 times

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5167.g4586

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5167.g4608

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial

Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License