FUNGSI PERLINDUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP NASABAH DEPOSAN

Alvin Hamzah Nasution

Abstract


Lembaga perbankan merupakan lembaga yang sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Tanpa adanya perlindungan hukum terhadap nasabah deposan, mustahil akan tetap bertahan sebagai nasabah pada bank tertentu. Perlindungan hukum nasabah deposan merupakan aspek penting dalam kapasitasnya sebagai konsumen bank. Kehadiran OJK membawa perubahan dalam memberikan perlindungan hukum bagi nasabah deposan.

Bagaimanakah prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam kaitannya dengan nasabah deposan? Mengapa nasabah deposan penting untuk dilindungi secara khusus melalui OJK? Bagaimanakah fungsi perlindungan konsumen dari OJK terhadap nasabah deposan?

Prinsip kehati-hatian, prinsip tanggung jawab produk, prinsip tanggung jawab profesional, prinsip ganti rugi, prinsip keterbukaan, dan prinsip penyelesaian sengketa perlindungan terhadap nasabah deposan. Pentingnya nasabah deposan dilindungi secara khusus karena fungsi bank sebagai lembaga perantara. Fungsi perlindungan konsumen yang dilakukan oleh OJK terhadap nasabah deposan dilakukan secara terintegrasi.

Agar bank dapat menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen kepada para nasabahnya maupun kepada masyarakat pada umumnya. Agar bank memberikan pelayanan informasi terhadap nasabah deposan secara transparan dan akuntabel sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip rahasia bank. Agar OJK benar-benar melaksanakan fungsi perlindungan konsumen secara terintegrasi dan bertanggung jawab.


Keywords


Otoritas Jasa Keuangan, Fungsi Perlindungan Konsumen, Nasabah Deposan, dan Bank.

Full Text:

PDF

References


Hadad, Muliaman Darmansyah, “Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia”, Makalah yang Disampaikan pada Diskusi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Jakarta,16 Juni 2006.

Mahendra, Oka, ”Beberapa Catatan Terhadap RUU Otoritas Jasa Keuangan”, Artikel yang ditulis di dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 8, Nomor 3, September 2010.

Mongid, Ec. Abdul, “Bank Indonesia: Independensi, Pengawasan Bank dan Stabilitas Sistem Keuangan”, Artikel yang ditulis dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 8, Nomor 3, September 2010.

Nasution, Bismar, “Struktur Regulasi Independensi Otoritas Jasa Keuangan”, Makalah yang Disampaikan pada Seminar Eksistensi dan Tantangan OJK Dalam Menata Industri Jasa Keuangan Untuk Pembangunan Ekonomi, Dilaksanakan Bening Institut, Jakarta, Tanggal 23 April 2013.

______”Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan”, Makalah yang Disampaikan pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Industri Jasa Keuangan Yang Terintegrasi, Dilakasanakan Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Jasa Kuangan bekerjasama dengan Universitas Medan Area, di Hotel Santika Medan, Tanggal 19 Juni 2012.

______”Kajian Terhadap RUU Tentang Otoritas Jasa Keuangan” Artikel dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 8, Nomor 3, September 2010.

______“Implementasi Pasal 34 Undang-Undang Tentang Bank Indonesia dan Dampaknya Pada Peranan dan Fungsi Bank Indonesia Di Bidang Moneter, Sistem Pembayaran dan Stabilitas Keuangan”, Artikel yang ditulis di dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 8, Nomor 3, September 2010.

______“Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris Dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas Bank”, Makalah yang Disampaikan pada Seminar Sehari: Tanggung Jawab Pengurus Bank dalam Penegakan dan Penanganan Penyimpanan di Bidang Perbankan Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Perbankan, diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan, Surabaya, tanggal 21 Februari 2008.

______”Penyelesaian Sengketa Alternatif Melalui Mediasi”, Makalah Disampaikan pada Dialog Interaktif Perma No. 2 Tahun 2003 Tentang Mediasi di Pengadilan, Medan: Tanggal 21 November 2003.

Nurmardiito, “Kesiapan Perangkat Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan Konsumen Dalam Menghadapi Era Perdaganagn Bebas”, Makalah dalam Seminar Nasional Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dalam Sistem Hukum Nasional Menghadapi Era Perdagangan Bebas, Fakultas Hukum UNISBA, Bandung, 1998.

Purba, Rahngena, “Lembaga Masyarakat Adat (Runggun) dan Perdamaian Desa Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan di Tanah Karo, Butir-Butir Pemikiran Hukum Guru Besar dari Masa ke Masa”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum, USU, 1979-2001, disunting Tan Kamelo, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2003.

Saefullah, H.E., “Tanggung Jawab Produsen Terhadap Akibat Hukum yang Ditimbulkan dari Produk Dalam Menghadapi Era Perdagangan Bebas”, Makalah dalam Seminar Nasional Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dalam Sistem Hukum Nasional Menghadapi Era Perdagangan Bebas, Fakultas Hukum UNISBA, Bandung, 1998.

Sitepu, Runtung, ”Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase”, Makalah Disampaikan pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Kerjasama DPC IKADIN Medan dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2008.

Sjahdeini, Sutan Remy, “Rahasia Bank dan Berbagai Masalah di Sekitarnya”, Makalah Disampaikan Pada Diskusi Mengenai Legal Isues Seputar Pengaturan Rahasia Bank, Jakarta, Senin Tanggal 13 Juni 2005.

D. Internet

http://www.ojk.go.id/, diakses tanggal 3 Mei 2013. Berita di Situs Resmi OJK.

http://www.bisnis.com/perlindungan-konsumen-antisipasi-investasi-bodong-ojk-siapkan-call-center, diakses tanggal 5 Mei 2013. Berita di Bisnis.com dengan judul: “Perlindungan Konsumen Antisipasi Investasi Bodong, OJK Siapkan Call Center”.

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/13/03/25/mk863h-ojk-siapkan-peraturan-perlindungan-konsumen, diakses tanggal 4 Mei 2013. Berita di Republika.com, dengan judul: “OJK Siapkan Peraturan Perlindungan Konsumen”.

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/25/2/141276/OJK-Gabungkan-Aturan-Perlindungan-Konsumen, diakses tanggal 4 Mei 2013. Berita diutlis di Metrotvnews.com, dengan judul: “OJK Gabungkan Aturan Perlindungan Konsumen”.

http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-keterbukaan.html, diakses tanggal 16 November 2013.

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/3D290182-176A-4B66-9B9F-1F4E14AE5686/7947/, diakses tanggak 7 November 2013. Oleh: Muliaman D. Hadad, “Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia”..

http://legalbanking.blogspot.com/2010/06/perlindungan-hukum-bagi-nasabah-sebagai.html, diakses tanggal 19 November 2013. Oleh: Khotibul Umam, dengan judul: “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Sebagai Konsumen Jasa Perbankan”.

http://www.ojk.go.id/konsumen, diakses tanggal 22 November 2013. Situs Resmi OJK, judul: “Edukasi”.

http://www.ojk.go.id/pedia, diakses tanggal 21 November 2013. Situs Resmi OJK dengan judul “OJK-Pedia”.




DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i1.6456

Article Metrics

Abstract view : 1361 times
PDF - 828 times

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i1.6456.g5658

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial



JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial

Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License