Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

Elvi Zahara Lubis

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran lembaga advokasi dalam memberikan perlindungan hukum dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi terjadinya kekerasan seksual. Bentuk pendampingan, pemantauan, advokasi perlindungan hukum yang diberikan sudah diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Namun meskipun demikian undang-undang tersebut belum menampakkan secara tegas mengenai bentuk perlindungan yang dapat diberikan secara langsung dalam setiap proses peradilan, dan belum ada peraturan pelaksnaannya, maka dalam pelaksanaan peran lembaga advokasi seringkali menemui hambatan-hambatan, baik secara eksternal maupun internal. Meskipun lembaga perlindungan anak yang dibentuk oleh pemerintah seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dirasakan kurang mampu untuk menyentuh langsung anak korban kekerasan seksual. Sehingga keberadaan lembaga advokasi perlindungan anak masih sangat dibutuhkan terutama di daerah-daerah terpencil dan daerah yang baru berkembang.

 

 


Keywords


Peran, Upaya, Perlindungan Hukum, Anak, Korban Kekerasan Seksual

Full Text:

PDF

References


Al-Jaziri, A. (2004), al fiqh ala mazahib al-arba’ah jilid II. Mesir: Dar Al-Hadist.

Arif, B.N. (1998), Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bawengan.GW, (1974), Psikologi-kriminal, Jakarta: Pradnya Paramita

Churairah, A., Mahmul S., dan Taufik S., (2011), Perlindungan Hukum dalam Pendaftaran Ciptaan Seni Lukis (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Medan nomor 05/Hak Cipta/2008/PN. Niaga. Mdn.), Mercatoria, 4 (1): 1-11

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1988.

Departemen Pendidikan Nasional, (2005), Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustak, 2005.

Direktorat Bina Kesejahtraan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia Dirjen Bina Kesejahtraan Sosial Depsos RI, Pedoman Perlindungan Anak, Jakarta: 1999.

Gatot, S., (2000), Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta: Djambatan.

Gosita, A. (1996), Makalah Pengembangan Aspek Hukum Undang-undang Peradilan Anak dan Tanggung Jawab Bersama, Seminar Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan Oleh UNPAD, Bandung: 05 oktober 1996.

Hamzah, (2008), Imprialisme Anak, Jakarta: Mediatama Grafika.

Joni, M., (1999) Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marlina, dan Elvi Z., (2008), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Anak di Bawah Umur, Mercatoria, 1 (2): 163-175

Marpaung, L. (1996), Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masala Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika.

Mubarak, R., dan Wessy T, (2012), Hukum Kejahatan Anak, Medan: Medan Area University Press.

Mulyadi Dan Barda Nawawi Arif, Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998

Nainggolan, M., Elvi Z., dan Saparuddin, (2010), Peranan Hakim dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam), Mercatoria, 3 (2): 116-132

Prinst, P. (1997), Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT. Cira Aditya Bakti.

Print, D., (1997), Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Putralie, E.M., Yusrizal A.S., dan Muaz Z., (2011), Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal, Mercatoria, 4 (1): 12-22

Safrina, R., Iman J., dan Arif, (2010), Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Mercatoria, 3 (1): 34 – 44

Sinaga, S.M., dan Elvi Z.L., (2010), Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak, Mercatoria, 3 (1): 52 – 57

Soemitro, I.S. (1990), Aspek hukum perlindungan anak, Jakarta: PT. Bumi Aksara

Sunarto, S., (2015), Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Sungono, B. (1996), Metodologi Penelitian Hukum, Jember: PT. Raja Grafindo Persada.

Susanto, R., (1996), 5 Oktober 1996 Makalah “Hukum Acara Peradilan Anak”, Bandung, 1996.

Syaparudin, Ferri A.S., dan Henry D.S., (2010), Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Perjanjian Franchise, Mercatoria, 3 (2): 144-162

Terhaar, (1989), Asas-asas Hukum Adat, Bandung: Amirco.

Vourtois and Christene, (1988), Healing the Incest Wound Adult Survivors In Therapy, New York: Norton.

Wadong, M.H., (2002), Advokasi dan Hukum Perlindungan anak, Jakarta: PT. Grasindo.

Zai, A., Taufik S., dan Dedy I., (2011), Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Anak, (Studi pada Wilayah Hukum Polres Nias), Mercatoria, 4 (2): 86-103

Undang-undang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.




DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8242

Article Metrics

Abstract view : 6137 times
PDF - 3781 times

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8242.g6930

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial



JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial

Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License