Tinjauan Yuridis Sistem Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin

Mahzaniar Mahzaniar

Abstract


Pembahasan artikel ini adalah tentang suatu tinjauan terhadap sistem pelayanan bagi masyarakat miskin serta cara penanggulangannya berdasarkan undang-undang no.23 tahun 1992. Sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin akan sangat efisien, karena berkerjasama dengan puskesmas yang ada. Dan warga yang mampu membantu memberikan donatur untuk masyarakat yang kurang mampu dalam kesehatan. Bagaimana penerapan pelayanan kesehatan diberikan kelurahan sei rengas permata dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan cara penanggulangnya. Dari hasil pengamatan yang dilakukan maka diketahui bahwa pelayanan kesehatan sangat baik dan berkerjasama dengan puskesmas yang ada dikelurahan tersebut. Kendala-kendala yang di hadapi pada saat pelayanan tidak ada di dapat kendala atau masalah saat pelayanan kesehatan karena masyarakat sangat perduli dengan kesehatan diri mereka,dan satu sama lain saling membatu untuk menjaga kesehatan dengan cara memberi donatur dana bagi yang membutuhkannya.


Keywords


Kesehatan, Hukum Kesehatan, Masyarakat Miskin

Full Text:

PDF

References


Singarimbun, M.,(1976), “Penduduk Dan Kemiskinan” Jakarta: Bharatara Karya Aksara.

Penny, D.H., (1976), “Penduduk Dan Kemiskinan” Jakarta: Bharata Karya Aksara.

Wie, T.K., (1981), “Pemerataan Kemiskinan Ketimpangan”, Jakarta: Sinar Harapan

Hendrik, (2010), “Etika Dan Hukum Kesehatan” Jakarta: Buku Kedokteraan EGC.

Ns. Ta’adi, Ns., (2011), “Hukum Kesehatan” Jakarta: Buku Kedokteraan EGC.

Notoatmodjo, S., (2011) “Kesehatan Masyarakat” Jakarta: Rineka Cipta

Peraturan Perundang-undang

Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2001 Tentang Sistem Jaminan Sosial.

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

-Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Internet

http://www.artikata.com/arti-352171-suatu.html

http://bvbx666.blog.com




DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8245

Article Metrics

Abstract view : 588 times
PDF - 441 times

DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8245.g6933

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial



JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial

Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License