Kajian Yuridis terhadap Kelemahan KUHP dan Upaya Penyempur
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang penyempurnaan Materi KUHP dengan memasukkan nilai agama, nilai adat istiadat dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini diupayakan agar kesadaran hukum masyarakat bisa ditingkatkan dengan upaya agar Penegak hukum harus adil dalam hukum, membentuk, memahami hukum dengan benar dan menghilangkan sarana pelanggaran hukum dalam masyarakat. Sebetulnya agak banyak yang harus dilakukan, akan tetapi dua hal tersebut yang bisa secepatnya dilakukan. Dengan demikian, pihak penegak hukum untuk tidak hanya pintar dalam menyelesaikan berbagai perkara yang ada, namun lebih dari itu mereka harus memiliki kompetensi dalam membuat upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga kejahatan dapat dihilangkan dan paling tidak bisa diminimalkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bakri, M.K., (1986), Hukum Pidana dalam Islam, Cetakan Ketiga, Solo: Ramadhani.
Bukhari, (tt), Shahih Bukhari, tt, Juz I, Beirut: Maktabah Assikbi.
Kansil, C.S.T., (1986), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Manao, H., dan Triono E., (2013), Kajian Yuridis atas Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Hukum Acara Pidana di Indonesia (Studi Kasus PutusanNomor: 15/Pra.Pid/2012/PN.Mdn dan Putusan Nomor: 01/Pid.Pra/Per/2012/PN.Stb), Mercatoria, 6 (2): 176-189
Masthura, S., (2011), Kajian Yuridis Terhadap Contempt Of Court di Depan Pengadilan (Studi di Depan Pengadilan Negeri Medan), Mercatoria, 4 (2): 116-124
Moeljatno, (1990), Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara.
Pasaribu, O.L.H., Iman J., dan Elvi Z.L., (2008), Kajian Yuridis terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan), Mercatoria, 1 (2): 130-140
Ramulyo, M.I. dalam Hasbullah Bakry, (1993), Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat, Jakarta: Sinar Grafika.
Sabiq, S., (1993), Fiqhus Sunnah, Bandung: Pustaka-Percetakan Offset.
Shabuni, A., (1996), Tafsir Ayat Ahkam, Jilid II, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Sinambela, R.W.N., dan Marlina, (2010), Kajian Yuridis Pembatasan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak oleh UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Mercatoria, 3 (1):45 – 51
Sudarsono, (1992), Pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Utrecht, E., dan Mohammad S.D. (1983), Pengantar dalam Hukum Indonesia, Cet. XI, Jakarta.
Yahya, M., dan Fatchurrahman, (1993), Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung: PT. Al Ma`arif.
DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8249
Article Metrics
Abstract view : 2891 timesPDF - 620 times
DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8249.g6937
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License