Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum
Abstract
Pemilu di Indoneisa merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah. pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indikator implementasi penyelenggaraan kekuasaaan negara tertinggi yang absah oleh rakyat (kedaulatan rakyat), yang dimanifestasikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi (Pemilu). Pemilihan umum dapat dikatakan sebagai salah satu sarana demokrasi dan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang aspiratif, berkualitas, serta bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyat. Suatu kategori kelompok pemilih yang sangat menarik untuk diamati dan diteliti lebih jauh adalah pemilih pemula. Pemilih Pemula adalah pemilih-pemilih yang baru pertama kali akan memberikan suaranya dalam Pemilu. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilu, faktor-faktor pendukung partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilu serta faktor-faktor penghambat partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilu. Metode penulisan yang digunakan dalam paper jurnal ini adalah studi kepustakaan dengan didukung oleh hasil penelitian yang relevan. Diharapkan Pemilih pemula lebih berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan politik dengan cara membagi waktu antara belajar dan mengikuti kegiatan politik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Efriza. (2012). Political Explore Sebuah Kajian Ilmu Politik. Bandung: Alfabate.
Kaelola, Akbar. (2009). Kamus Istilah Politik Kontemporer. Yogyakarta: Cakrawala.
Khalehar, M.F.A,, Ade A.J.S, Ivan S.Z., Prayetno, (2017), Perilaku Memilih Pemilih Pemula pada Proses Pemilihan Kepala Desa Laut Dendang Tahun 2016, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9 (1): 99-101.
Kusmanto, H. (2013). Peran Badan Permusyawaratan Daerah dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 1 (1): 41-47.
____________. (2014). Partisipasi Masyarakat dalam Demokasi Politik, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 2 (1): 78-90
Marbun, B.N. (2013). Kamus Politik. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mas’oed. Mochtar. Colin, Mac A. (2008). Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Sastroadmojo, S. (1995). Partisipasi Politik. Semarang: IKIP Semarang Press.
Sitepu, P.A. (2012). Studi Ilmu Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Suharyanto, A. (2014). Partisipasi Politik Masyarakat Tionghoa dalam Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 2 (2): 166-175
___________. (2016), Surat Kabar Sebagai Salah Satu Media Penyampaian Informasi Politik pada Partisipasi Politik Masyarakat, Jurnal Administrasi Publik, 6 (2): 123-136.
Susi S dan Adelita L. (2015). Partisipasi Politik Perempuan pada Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 (1): 1-3.
Undang-Undang No. 10 tahun 2008 Tentang Pemilih Pemula
DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.8407
Article Metrics
Abstract view : 33350 timesPDF - 18848 times
DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.8407.g9060
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License