Pemetaan Jaringan Sosial dan Motif Korban Human Trafficking pada Perempuan Pekerja Seks Komersial
Abstract
Tingginya laju pertumbuhan penduduk serta pertumbuhan ekonomi, menjadikan kawasan seperti DKI Jakarta menjadi salah satu tujuan didatangkannya para korban human trafficking (terutama perempuan dan anak-anak) dari luar wilayah Jabodetabek. Mereka dibawa terutama perempuan untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Hal ini bisa dilihat dengan bertambahnya jumlah tempat panti pijat plus atau spa plus yang menawarkan para perempuan PSK. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk jaringan sosial pada kasus human trafficking perempuan yang dijadikan PSK dan menjelaskan motif apa yang membuat mereka menjadi korban human trafficking untuk dijadikan perempuan PSK di Wilayah DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan untuk jenis penelitian ini adalah fenomenologi. Lokasi penelitian di DKI Jakarta, namun Kepulauan Seribu tidak termasuk dan waktu penelitian berlangsung selama 5 bulan (Juni sampai Oktober 2017). Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menemukan bentuk jaringan sosial yang terbentuk adalah jaringan sosial parsial dan jaringan sosial kepentingan. Sementara itu, motif atau latar belakang penyebab informan menjadi korban human trafficking dan kemudian dijadikan PSK, yaitu: Pertama, motif kemiskinan. Kedua, motif sulitnya akses lapangan kerja. Ketiga, motif pendidikan. Keempat, motif masalah keluarga. Kelima, motif praktek budaya pernikahan dini yang berdampak pada perceraian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barness, J.A.. (1969). “Network and political process,” dalam Mitchell J. Clyde (ed.), Social Network in Urban Situation: Analysis of Personal Relationship in Central Africa Town . Manchester: Manchester University Press.
Brown, L. (2000). Sex slaves; the trafficking of women in Asia. Great Britain: Virago Press
Davis, K. Leijenaar, M. & Oldersma, J. (ed.). (1991). The gender of power. London: Sage Publication, hh. 65-86.
Eddyono, S.W. (2005). Perdagangan manusia dalam rancangan kuhp position paper advokasi RUU KUHP Seri # 5. Jakarta: ELSAM - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
Irwanto, F.N. & Imelda, J.D.I. (2001). Perdagangan anak di Indonesia. Jakarta: International Labour Office.
Malarek, V. (2004). The natashas; the global sex market. Great Britain: Satin Publications Ltd.
Monzini, P. (2005). Sex traffic; prostitution, crime and exploitation. Canada: Fernwood Publishing.
Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara.
Rosenberg, R, (2003). “Tinjauan Umum” dalam Ruth Rosenberg (ed). 2003. Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta: ICMC.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sumber internet:
Zubaidah, Neneng. Senin, 24 Agustus 2015. Korban Human Trafficking di Indonesia Capai 1 Juta per Tahun. http://nasional.sindonews.com/read/1036327/15/korban-8206-human-trafficking-di-indonesia-capai-1-juta-per-tahun-1440387040. Diakses 13 Juli 2017.
Akhir, Dani Jumadil. 11 Juni 2015. Human Trafficking di Indonesia Tertinggi di Dunia. http://news.okezone.com/read/2015/06/11/337/1163986/human-trafficking-di-indonesia-tertinggi-di-dunia. Diakses 13 Juli 2017.
DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.8430
Article Metrics
Abstract view : 1508 timesPDF - 889 times
DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.8430.g9061
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License