Tinjauan Yuridis terhadap Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 08/KPPU-M/2017
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Surbakti, R. (1999). Memahami Ilmu Politik, Jakarta: PT. Grasindo.
Nainggolan, M. (tt.). Teori-Teori Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Jaya Baya.
Mahfud MD, M. (2009). Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Muladi dan Nawawi, B. (1992). Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
Fuady, M. (1999). Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
------------------. (2008). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modren Di Era Global, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rokan, M.K. (2012). Hukum Persaingan Usaha: Teori Dan Praktiknya Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Pakpahan, N.S. (1995). Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Ekonomi Indonesia.
Margono, S. (2009). Hukum Anti Monopoli, Jakarta: Sinar Grafika.
Prasetyo, T. & Barkatullah, A.H. (2014). Filsafat, Teori Dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mangesti, Y.A. & Tanya, B.L. (2014). Moralitas Hukum, Yogyakarta, Genta Publishing.
Nugroho, A. Letarini, R. & Haryati, T. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Asas Efisiensi Berkeadilan Berdasarkan Pasal 33 Ayat (4) Uud 1945 Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Ketenagalistrikan, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 47 (2).
Diab, A.L. (2014). Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare, Jurnal Al-Adl, 7 (2).
Paendong, J.E. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kecil Dalam Persaingan Usaha Di Indonesia Menurut Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Lex Privatum, V (4).
Nurullah. (2016). Sistem Ekonomi Dan Demokrasi Ekonomi Indonesia, Jurnal Hikamuna, 1 (1).
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor: 08/KPPU-M/2017.
Internet:
http://www.beritasatu.com/emiten/337682-ekspansi-mal-nirvana-akuisisi-mutiara-mitra.html, diakses 22 April 2018.
DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.9651
Article Metrics
Abstract view : 771 timesPDF - 4470 times
DOI (PDF): https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.9651.g9066
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License