PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGANG DAN SANKSI PELANGGARAN PENGGUNAAN MEREK
Abstract
Beberapa permasalahan yang diangkat dalam penulisan jurnal ini adalah perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dan sanksi pelanggaran pengunaan merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sebagai bentuk perlindungan terhadap merek-merek terdaftar. Adanya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya eksklusif (khusus) bagi pemilik merek (exclusive right) agar pihak lain tidak dapat menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang dimilikinya baik untuk barang atau jasa yang sama atau hampir sama. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan merek juga sangat memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka membantu mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya. Telah diaturnya syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh si pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek tidak menghilangkan sama sekali terjadinya pelanggaran merek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Keywords: Merk Dagang, Sanksi Pelanggaran, Hukum
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24114/niaga.v7i2.10758
Article Metrics
Abstract view : 465 timesPDF - 2534 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 NIAGAWAN
NIAGAWAN by Program Studi Pendidikan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan is licensed under CC BY-NC 4.0