PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA DAGANG TERHADAP PEMILIK RAHASIA DAGANG DI INDONESIA

Lili Anggraini

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungaan hukum perdata dagang terhadap pemilik  rahasia dagang di Indonessia. Rahasia dagang yang merupakan suatu bentuk hak atas kepemilikan intelektual (HaKI) tersendiri yang berbeda dari bentuk HaKI lainnya, sehingga tidaklah tepat jika ketentuan yang dibuat hanya sekedar peraturan pelaksanaan dari undang-undang HaKI lainnya. Maka dari itu Indonesia telah memiliki peraturan tentang rahasia dagang yang tertuang dalam undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (selanjutnya disebut undang-undang rahasia dagang) yang ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 20 Desember  2000. UU ini dibuat dalam rangka memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan Internasional, dimana diperlukan adanya jaminan perlindungan terhadap rahasia dagang. Apabila terjadi sengketa bisnis antara pemilik/pemegang Rahasia Dagang dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian, maka pemilik/pemegang Rahasia Dagang dapat menyelesaikan sengketa tersebut di luar pengadilan, yaitu dengan cara arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Berdasarkan permasalahan yang dihadapi maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data  sekunder.

 

Kata-kata Kunci : Rahasia Dagang, HaKI, Hukum Perdata Dagang

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24114/niaga.v7i3.11607

Article Metrics

Abstract view : 560 times
PDF - 1416 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
NIAGAWAN is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.