Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Di Daerah Melalui Desentralisasi Fiskal
Abstract
Abstrak : Pajak merupakan tulang punggung negara karena selain menjadi sumber utama penerimaan, juga memiliki fungsi distribusi atau sebagai alat pemerataan pendapatan. Berdasarkan jenis dan potensinya, pajak penghasilan (PPh) selama ini diharapkan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak. Kenaikan target PPh juga seiring dengan meningkatnya pembiayaan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pelayanan publik. Namun, meningkatnya target PPh dalam beberapa tahun terakhir tidak diiringi dengan peningkatan pertumbuhan realisasi. Pertumbuhan realisasi PPh dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan. Selain itu, pertumbuhan pendapatan pada sektor PPh belum dapat meningkatkan besaran Bagi Hasil PPh bagi daerah sebagai implementasi desentralisasi fiskal agar daerah dapat melaksanakan pembangunan dan mencapai kesejahteraan sesuai amanat konstitusi tanpa dibatasi hak-hak mengelola dan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sebagai pelaksana desentralisasi fiskal ke daerah. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui desentralisasi pajak penghasilan. Penelitian ini dilakukan secara komprehensif melalui metode yuridis normatif, yuridis empiris (sosiolegal), aspek ekonomi perpajakan (economy of taxation), prinsip-prinsip perpajakan yang baik khususnya keadilan di bidang perpajakan dan kesetaraan antara hak dan kewajiban Otoritas Pajak dan Wajib Pajak.
Kata Kunci : Desentralisasi Fiskal; Otonomi; Undang-undang Pajak Penghasilan; Kesejahteraan; Fiskal Daerah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24114/jakpi.v7i2.18156
Article Metrics
Abstract view : 414 timesPDF - 303 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.