PEER REVIEWERS
Peer Reviewers diwajibkan memberikan rekomendasi untuk membantu penulis meningkatkan kualitas naskah dan editor yang dipublikasikan dalam menentukan kebijakan editorial, sesuai dengan keahlian masing-masing.
1. Kesediaan
Peer Reviewers harus memberi tahu editor tentang kesediaan untuk melakukan peninjauan pada naskah yang akan diterbitkan. Jika tidak mau, Peer Reviewers harus memberi tahu editor.
2. Kerahasiaan
Naskah yang ditinjau adalah dokumen rahasia. Komunikasi dengan pihak lain tanpa izin penulis dilarang.
3. Objektivitas Standar
Peer Reviewers harus memegang prinsip objektivitas dan menghindari kritik pribadi terhadap penulis naskah selama proses peninjauan. Semua komentar harus disertai dengan saran yang jelas dan mendukung.
4. Kejelasan Referensi
Peer Reviewer direkomendasikan untuk memberikan informasi kepada penulis penelitian dengan literatur, atau studi kasus yang relevan yang belum dikutip, memiliki kesamaan yang substansial atau tumpang tindih dengan naskah yang ditinjau.
5. Konflik Kepentingan
Peer Reviewers tidak diizinkan untuk menggunakan materi naskah yang tidak diterbitkan untuk penggunaan pribadi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari penulis, dalam keadaan apa pun.
Informasi dan ide yang terkandung dalam naskah yang ditinjau bersifat rahasia dan tidak boleh didistribusikan atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jika memiliki konflik kepentingan karena alasan persaingan, kolaborasi, atau hubungan lain dengan penulis, lembaga atau perusahaan yang terlibat dalam penerbitan, Peer Reviewers tidak diizinkan untuk mengevaluasi naskah terkait.
EDITOR
1. Keputusan Publikasi
Pengambilan keputusan naskah yang diterbitkan adalah tanggung jawab editor berdasarkan kebijakan dan pedoman dewan editorial serta berdasarkan kepatuhan terhadap persyaratan hukum, seperti tidak berisi informasi apa pun yang merugikan orang lain atau mengandung fitnah, perselisihan hak cipta, dan plagiarisme. Komunikasi dengan editor lain atau Peer Reviewers dapat diterima untuk mendukung pengambilan keputusan publikasi naskah. Keputusan penerbitan tidak dapat dibuat oleh editor berdasarkan pertimbangan pribadi.
2. Keadilan
Editor harus dapat mengevaluasi naskah berdasarkan konten ilmiahnya terlepas dari ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama dan kepercayaan, etnis, kebangsaan, atau filosofi politik penulis.
3. Kerahasiaan
Semua informasi yang terkandung dalam naskah bersifat rahasia dan tidak boleh didistribusikan kecuali kepada penulis, Peer Reviewers , calon Peer Reviewers , editor, dan penerbit yang bersangkutan.
4. Konflik Kepentingan
Editor tidak diizinkan untuk menggunakan materi naskah yang tidak diterbitkan untuk penggunaan pribadi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari penulis, dalam keadaan apa pun.
Informasi dan ide yang terkandung dalam teks yang berada dalam proses peer-review bersifat rahasia dan tidak akan didistribusikan atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jika memiliki konflik kepentingan karena alasan persaingan, kolaborasi, atau hubungan lain dengan penulis, institusi atau perusahaan yang terlibat dalam penerbitan, editor tidak diizinkan untuk mengevaluasi teks terkait. Dengan demikian, anggota dewan redaksi lain harus dilibatkan dalam menentukan penerbitan naskah.
Editor harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses peninjauan dan penerbitan naskah menyatakan bekonflik kepentingan dalam penerbitan naskah, serta melakukan koreksi jika konflik kepentingan terungkap setelah naskah diterbitkan. Jika perlu, editor dapat mengambil tindakan yang tepat, seperti menerbitkan pernyataan editorial atau penarikan kembali naskah.
Bagian dari non peer-review yang ditulis oleh editor harus diferensiasi dan mudah diidentifikasi dalam periodik ilmiah.
5. Keterlibatan dan Kolaborasi dalam Investigasi
Laporan terkait tindakan yang tidak sesuai dengan etika penerbitan dibenarkan, bahkan bertahun-tahun setelah naskah diterbitkan. Laporan harus ditangani oleh editor. Editor harus menghubungi penulis dan menjalin komunikasi dengan lembaga atau entitas yang terkait dengan laporan. Koreksi, penarikan kembali, atau catatan editorial lainnya harus diterbitkan sebagai bentuk tanggapan resmi terhadap keluhan laporan.
6. Kesalahan Fatal pada Naskah yang Dipublikasikan
Jika editor atau orang lain mengalami kesalahan fatal dan ketidakakuratan dalam naskah yang dipublikasikan, editor harus segera memberi tahu penulis dan meminta koreksi atau penarikannya.
PENULIS
1. Standar penulisan
Penulisan dalam naskah harus disesuaikan dengan template jurnal yang telah disediakan
2. Penulis harus mematuhi standar berikut untuk menyiapkan naskah yang akan diterbitkan dalam periodik ilmiah:
- Menyajikan data yang akurat (menggunakan protokol/ prosedur terkontrol dan spesifik), data yang andal, berulang, récised, dan tervalidasi.
- Menyajikan detail dan referensi yang cukup sehingga memudahkan pihak lain untuk mengulangi langkah-langkah penelitian dalam teks.
- Membedakan pendapat pribadi dari pernyataan ilmiah yang akurat dan obyektif atas dasar referensi.
3. Akses dan Penyimpanan Data
Akses data mentah harus diberikan untuk tujuan peninjauan editorial.
4. Orisinalitas dan Plagiarisme
Naskah harus berisi penelitian asli. Setiap kutipan atau adaptasi dari penulis yang diterbitkan sebelumnya, penelitian harus dinyatakan dengan jelas. Semua bentuk plagiarisme harus dikenakan penolakan.
5. Publikasi Kelipatan, Berulang, atau Simultan
Publikasi berlipat ganda, berulang, atau simultan dalam publikasi lain adalah hal-hal yang tidak menyenangkan. Naskah yang berisi informasi yang sama tidak dapat dikirimkan atau dipublikasikan dalam periodik ilmiah lainnya.
6. Sumber Informasi dan Referensi
Informasi dari komunikasi pribadi seperti percakapan, wawancara, korespondensi, dan diskusi atau kegiatan yang bersifat rahasia sebagai juri naskah atau aplikasi hibah atau skema pendanaan penelitian, tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari sumber atau penulis asli.
7. Perjanjian Penulisan
Penulis utama dan semua rekan penulis harus menyetujui versi akhir skrip dan menandatangani formulir pengiriman yang tersedia dari periodik ilmiah.
8. Konflik Kepentingan
Setiap indikasi konflik kepentingan harus diungkapkan sejelas mungkin. Semua dukungan keuangan, hubungan kerja, konsultasi, kepemilikan sumber daya, honoraria, wahyu ahli berbayar, aplikasi / pendaftaran paten, hibah atau skema pendanaan lainnya harus dinyatakan dengan jelas.
9. Kesalahan Fatal dalam Naskah yang Diterbitkan
Tindakan berikut harus diambil jika penulis mengalami kesalahan fatal dalam naskah yang diterbitkan segera menghubungi editor penerbit.