PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.24114/jkss.v23i2.70139Kata Kunci:
Perlindungan hukum, pencemaran nama baik, media sosialAbstrak
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan hukum baru, salah satunya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Kejahatan ini berdampak serius terhadap reputasi, kehormatan, dan martabat seseorang karena penyebaran informasi di ruang digital bersifat cepat, luas, dan sulit dihapus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial serta mekanisme pemulihan nama baik korban dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan menelaah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban dilakukan melalui tiga bentuk utama, yaitu preventif, represif, dan kemudian rehabilitatif. Selain itu penelitian ini juga meneliti seperti apa mekanisme dalam pemulihan nama baik dari tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dapat dilakukan dengan melalui jalur pidana (Restorative Juctice) dan jalur perdata (restitutio in integrum). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik di media sosial tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga pemulihan martabat dan keadilan sosial melalui sinergi antara aparat penegak hukum, advokat, dan penyedia platform digital.Referensi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bisri, Akhmad Khaerudin, Achmad Irwan Hamzani, dan Kus Rizkianto. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Reputasi Individu dari Pencemaran Nama Baik di Media Digital. Traktat: Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis, Vol. 1, No. 1.
Diadema, Josep Linsaner, dkk. 2024. Penerapan Mediasi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Media Sosial. Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, Vol. 1, No. 2, Mei.
Fanami, Mohamd Adnan. 2018. Delik Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Advokat Dalam Melaksanakan Tugasnya Sebagai Kuasa Klien. Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 3, Oktober.
Gunawan, Yhogi Singgih, Imam Muhammad Shidiq, Lukito Dharu Pradana, Reni Hernawati, dan Zakiya. 2023. Analisis Yuridis Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Jurnal IKAMAKUM, Vol. 3, No. 1, Juli.
Heriyana, I Made, I Dewa Gede Palguna, & Ni Nyoman Purnami. 2023. Gugatan Ganti Kerugian dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Menurut KUH Perdata. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 3, No. 1.
Prasatya, Agus, dan Diding Rahmat. 2024. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Mala In Se: Jurnal Hukum Pidana, Vol. 1, No. 1.
Ramadhani, Rezky Aulia, Sufirman Rahman, & Muhammad Rinaldy Bima. 2023. Efektivitas Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik melalui Meme Internet Media Sosial. Jurnal Lex Philosophy, Vol. 9, No. 2.
Ramadhanti, Dyah Ayu, Tahura Malagano, & Dina Haryati Sukardi. 2023. Implementasi Prinsip Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Saburai.
Sitepu, Peni Anatasia, dan Herman Brahmana. 2025. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP dan UU ITE. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 7.
Yoserwan, Indy Zhafira, dan Ismansyah. 2023. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 7, No. 3.
Rahmawati, Mety. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Skripsi, Universitas Trisakti.
Syarifudin, Zaky Barid, dan Taufiq Nugroho. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Stephanie Angel Gultom, Roida Nababan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










