Implementasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik dalam Praktik Pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.24114/Abstract
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia mendorong penerapan berbagai akad pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, salah satunya adalah akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT). Akad ini merupakan kombinasi antara akad sewa (ijarah) dan perpindahan kepemilikan aset kepada nasabah pada akhir masa akad sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad IMBT dalam praktik pembiayaan pada lembaga keuangan syariah serta mengidentifikasi manfaat dan tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Data diperoleh dari berbagai sumber sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, fatwa, dan regulasi yang berkaitan dengan akad IMBT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad IMBT telah diterapkan pada berbagai produk pembiayaan, seperti pembiayaan rumah, kendaraan, dan aset produktif lainnya. Penerapan akad ini memberikan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, memberikan kemudahan akses terhadap kepemilikan aset, serta mendukung pengembangan produk lembaga keuangan syariah. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa rendahnya pemahaman masyarakat, kompleksitas administrasi, dan perlunya penguatan pengawasan kepatuhan syariah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi keuangan syariah serta optimalisasi pengelolaan dan pengawasan agar penerapan akad IMBT dapat berjalan lebih efektif.
Downloads
References
Arief, F., Bin Sapa, N., & Haddade, A. W. (2024). Implementasi akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik pada pembiayaan bank syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Al-Tsarwah, 7(1).
Asmita, D., Sakdiah, K., & Alam, A. P. (2022). Implementasi akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik pada produk pembiayaan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Binjai. EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 216–245.
Rahmaniar, R., Abu, R. R., Bulutoding, L., & Muchlis, S. (2025). Penerapan akad ijarah dalam lembaga keuangan syariah: Studi kasus pada bank syariah di Indonesia. IQTISHADI: Jurnal Ekonomi Syariah.
Sholeh, B., Rohmadi, & Prajawati, M. I. (2024). Analisis pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik pada lembaga keuangan syari’ah di Indonesia: Studi NVivo dan literatur review. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 7(1).
Ilham, M., & Hambali, R. (2024). Analisis komparatif skema pembiayaan melalui Ijarah Muntahiya Bittamlik dengan murabahah di perbankan syariah Indonesia. Maisha: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Al Farisi, M. A. I. D. (2022). Implementasi akad ijarah muntahiyah bittamlik dengan jaminan hak tanggungan dalam akta notaris. Officium Notarium, 2(3), 411–420.
Hidayati, T., & Hidayatullah, M. S. (2021). Analisis hadits akad ijarah, ijarah muntahiyah bittamlik dan ijarah maushufah fi dzimmah (telaah fatwa DSN-MUI). Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, 6(2), 197–214.
Imaniyah, H., & Hastriana, A. Z. (2024). Penerapan akad ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) di bank syariah. Landraad: Jurnal Syariah & Hukum Bisnis, 3(1), 220–230.
Wahyuni, N., Melani, E. A., Syahruni, N., Amran, Y., & Kamaruddin. (2025). Analisis akad ijarah muntahiya bittamlik dalam pembiayaan bank syariah di Sulawesi Selatan. Jurnal Pengembangan Bisnis dan Ekonomi, 6(3), 195–211.
Yasir, M., Masse, R. A., & Misbahuddin. (2025). Aspek hukum akad ijarah dan IMBT. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(3), 971–984.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adelia Marta Lubis, Irma Siagian, Ariel Muhammad Jadhi Sembiring, Legi Likasri Simbolon, Nazwa Aulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













