PROOF PROCESS AND EVIDENCE IN CIVIL PROCEDURAL LAW
DOI:
https://doi.org/10.24114/jkss.v23i1.68168Abstrak
Bukti dalam perkara perdata merupakan aspek penting yang menentukan keberhasilan penyelesaian sengketa di pengadilan. Artikel ini membahas definisi bukti, proses pembuktian dalam persidangan perdata, jenis-jenis bukti, landasan hukum yang mengaturnya, serta hambatan yang sering dihadapi dalam implementasi pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang baik tentang bukti dan dukungan sistem peradilan yang efektif diperlukan agar tujuan keadilan dan kebenaran materiil dapat tercapai. Proses pembuktian dalam perkara perdata merupakan bagian penting yang menentukan keberhasilan gugatan di pengadilan. Bukti bertujuan untuk mengklarifikasi kebenaran fakta yang diajukan oleh para pihak sehingga hakim dapat mengambil keputusan yang adil berdasarkan bukti yang valid dan meyakinkan. Artikel ini diharapkan bermanfaat bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik pada hukum perdata.Referensi
Buku
Ali, A., & Heriani, W. (2012). Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Krisnawati, Ari. (2015). Pembuktian Perkara Perdata. Diktat Kuloiah, Universtas Udayana.
Jurnal
Daud, Ali. (2022). Peranan Sumpah Sebagai Alat Bukti Di Dalam Proses Perdata. Vol. 5 No. 1. 19-20.
Fernando Kobis. (2017). Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum Perdata. 6(5). 654-658
Juanda, Enju. (2016). Kekuatan Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia. 31-32.
Laike, R, j. (2024). Alat Bukti Hak Atas Tanah Suku Modole Dalam Hubungan Hukum Konkret. Jurnal Hukum Lingkungan, 7(3), 396-412.
Lubis, F., & Khassa, F. R. (2024). Prosedur pembuktian dalam hukum acara perdata. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 6(3), 74–81.
Luthfi, Damanik, M. I., & Lubis, F. (2024). Arti pentingnya pembuktian dalam proses penemuan hukum di peradilan perdata. Judge: Jurnal Hukum, 5(2), 74–81.
Ramadhani, F. Y., Fakih, M., & Febrianto, D. (2017). Kedudukan Akta Otentik Yang Dibuat Oleh Notaris Pada Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Pactum Law Journal, 1(1).
Seknun, Abul Hasan. (2021). Sistem Pembuktian Perkara Perdata Di Pengadilan. Justitia. 8(15). 76-89
Septianingsih, K, A., Budiartha, I, N, P., Dewi, A, A, S, L. (2020). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Analogi Hukum. 2 (3). 336-340.
Ussu, Darliyanti. (2014). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata. Lex Privatum. 2(1). 23-38
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Buku Keempat: Tentang Pembuktian dan Daluwarsa, Pasal 1865–1945.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 No. 227, Pasal 284–300.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Fauziah Lubis, M. Zacky Zamir, Dina Audina, Azzahra hardiyansya’bani, Khahmilul Anwar, Iman Akmal Ridwan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












