PERAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.24114/jkss.v23i1.68208Kata Kunci:
Peran, Hakim, Keadilan, Kepastian HukumAbstrak
Bukti dalam perkara perdata merupakan aspek penting yang menentukan keberhasilan penyelesaian sengketa di pengadilan. Artikel ini membahas definisi bukti, proses pembuktian dalam persidangan perdata, jenis-jenis bukti, dasar hukum yang mengaturnya, serta hambatan yang sering dihadapi dalam implementasi pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang baik tentang bukti dan dukungan sistem peradilan yang efektif diperlukan agar tujuan keadilan dan kebenaran materiil dapat tercapai. Proses pembuktian dalam perkara perdata merupakan bagian penting yang menentukan keberhasilan gugatan di pengadilan. Bukti bertujuan untuk mengklarifikasi kebenaran fakta yang diajukan oleh para pihak sehingga hakim dapat mengambil keputusan yang adil berdasarkan bukti yang valid dan meyakinkan. Artikel ini diharapkan bermanfaat bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik pada hukum perdata.Referensi
Buku
Syarifuddin. (2024). Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana
Jurnal
AndiArifin. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. Indonesian Journal of Law Research , 7.
Arianto, H. (2012). PERANAN HAKIM DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI. Peranan Hakim Dalam Upaya Penegakkan Hukum Di Indonesia, 154.
Ismail Adha, R. B. (2023). Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana . Jurnal Pengabdian Masyarakat, 748.
Muhammad Reza Saputra, F. L. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TUJUAN HUKUM DALAM PUTUSAN HAKIM . JURNAL HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK, 324-325.
Reynold Simandjuntak, S. ,. (2024). Peran Hakim dalam Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum dalam proses peradilan. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan , 190.
Undang-Undang
Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 pasal 5 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 50 Ayat 1 tentang Kekuasaan Kehakiman
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Fauziah Lubis, Annisa Jamak Sari, Azra Khairiah, Jamilatul Husna, Rizki Abadi Ritonga

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










