PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN KOSMETIK BERBAHAYA DI INDONESIA: SUATU PENDEKATAN KEPUSTAKAAN
Abstract
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka kebutuhan hidup manusia kian berkembang pula. Tidak hanya kebutuhan akan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan saja. Kebutuhan akan mempercantik diri pun kian menjadi prioritas utama dalam menunjang penampilan sehari-hari. Perlindungan hukum bagi konsumen kosmetik menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 45 ayat 1 menyatakan “setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.” Upaya pelaku usaha mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen dengan cara memproduksi kosmetik sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang dengan memperhatikan mutu kosmetik, sarana produksi dan distribusi serta kondisi produk yang beredar di pasaran.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik Berbahaya
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24114/niaga.v8i1.12807
Article Metrics
Abstract view : 988 timesPDF - 3935 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 NIAGAWAN
NIAGAWAN by Program Studi Pendidikan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan is licensed under CC BY-NC 4.0