PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN KOSMETIK BERBAHAYA DI INDONESIA: SUATU PENDEKATAN KEPUSTAKAAN

Authors

  • Novel Dominika Universitas Negeri Medan
  • Hasyim Hasyim Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.24114/niaga.v8i1.12807

Abstract

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka kebutuhan hidup manusia kian berkembang pula. Tidak hanya kebutuhan akan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan saja. Kebutuhan akan mempercantik diri pun kian menjadi prioritas utama dalam menunjang penampilan sehari-hari. Perlindungan hukum bagi konsumen kosmetik menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 45 ayat 1 menyatakan œsetiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum. Upaya pelaku usaha mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen dengan cara memproduksi kosmetik sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang dengan memperhatikan mutu kosmetik, sarana produksi dan distribusi serta kondisi produk yang beredar di pasaran. Kata Kunci  : Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik Berbahaya

Downloads

Published

2019-03-28