KEDUDUKAN HUKUM KEWENANGAN DISKRESI DALAM HUBUNGAN ANTARA ASPIRASI PUBLIK DAN KEPUTUSAN PEMERINTAH

Authors

  • Andryan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Isnaini Fitri Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

aspirasi, diskresi, kedudukan hukum, pemerintah, aspirations, discretion, legal status, government

Abstract

Sebagai bentuk kewenangan administratif pemerintah, diskresi diperlukan untuk menjawab kompleksitas serta dinamika masyarakat yang tidak diakomodir dalam ketentuan peraturan tertulis. Diskresi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, guna memberikan legitimasi kepada pejabat pemerintahan untuk menggunakan diskresi aturan seperti adanya kekosongan hukum, stagnasi administrasi, atau keadaan darurat. Meskipun demikian, dalam prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas menjadi parameter penting dalam menilai validitas penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan. Hubungan antara diskresi dan aspirasi publik menjadi semakin kompleks dalam konteks dinamika politik dan sosial yang cepat berubah. Pemerintah harus mampu menyeimbangkan antara kebutuhan untuk bertindak cepat dan fleksibel dengan kewajiban untuk mendengarkan dan merespons aspirasi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Penelitian ini beranjak dari konsep dan regulasi, yang selanjutnya akan ditelaah melalui penggunaan diskresi dalam pemerintahan menuntut kajian yang lebih mendalam dan sistematis untuk memastikan bahwa kewenangan ini benar-benar dijalankan dalam koridor hukum yang adil dan demokrati. Pendekatan penelitian yakni koseptual, perundang-undangan. Kebaharuan penelitian yang akan dilakukan, penggunaan diskresi harus sesuai dalam koridor hukum yang adil dan demokratis. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kewenangan diskresi dalam hubungan antara aspirasi publik dan keputusan pemerintah. Perlunya pedoman yang lebih terperinci dan sistematis mengenai batasan serta prosedur penggunaan diskresi untuk memperkuat kedudukan hukum kewenangan diskresi, serta memperkuat mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tetap dalam koridor hukum yang sah dan akuntabel serta dapat memastikan bahwa diskresi dijalankan secara adil dan bertanggung jawab. 

---------------------------------------------------

In the exercise of the administrative authority, discretion is necessary to address the complexities and dynamics of society that are not accommodated by written regulations. Discretion is regulated in Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration, which legitimizes government officials to exercise discretionary powers in situations such as legal vacuums, administrative stagnation, or emergencies. However, the principles of openness, participation, and accountability are important parameters for assessing the validity of government officials' discretion. The relationship between discretion and public aspirations is increasingly complex amid rapidly changing political and social dynamics. The government must balance the need to act quickly and flexibly with the obligation to listen to and respond to public aspirations. The research method used is a normative juridical approach, with a conceptual and legislative focus. This research starts from concepts and regulations, which will then be examined through the use of discretion in government, requiring a more in-depth and systematic study to ensure that this authority is truly exercised within a just and democratic legal framework. The research approach is conceptual and legislative. The novelty of the research to be conducted lies in the need to exercise discretion within the framework of just and democratic law. Therefore, this study aims to analyze the legal standing of discretionary authority in the context of the relationship between public aspirations and government decisions. More detailed and systematic guidelines regarding the limits and procedures for the exercise of discretion are needed to strengthen the legal standing of discretionary authority, as well as to strengthen oversight mechanisms to ensure that its implementation remains within the bounds of legitimate, accountable law and that discretion is exercised fairly and responsibly.

References

Abustan. “Implementasi Demokrasi dan Legitimasi Penjabat Kepala Daerah di Indonesia.” Indonesia Law Reform Journal 2, no. 3 (2021): 274–287. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i3.22202.

Amin, F. Hubungan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: PT Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Ariefandi, Z., H. Prasetiyo, and T. S. Ansari. “Upaya Akuntabilitas Diskresi Pemerintah pada Masa Pandemi Covid-19.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17, no. 6 (2023): 4142–4156. https://www.jurnal.stiq-amuntai.ac.id/index.php/al-qalam/article/view/2858.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Badaru, B., and Siswandi. “Diskresi yang Menjadi Objek Sengketa Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” Journal of Lex Theory (JLT) 1, no. 2 (2022): 122–135. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1638/1914.

Budiawan, A., and N. Sunarti. “Analisis Etika Pejabat Birokrasi Indonesia.” Jurnal Moderat 7, no. 4 (2021): 725–745. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/modrat/article/view/2545.

Damanik, E. R., T. Farina, and S. Nugraha. “Krisis Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Problematika Hak Konstitusional dan Pengabaian Aspirasi Rakyat.” Innovative: Journal of Social Science Research 5, no. 2 (2025): 2518–2540. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18664.

Dwiyanto, Agus. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2021.

Hapsari, A. F., N. S. Taqwa, and Universitas Negeri Semarang. “Analisis Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Penelitian Multidisiplin Terpadu 8, no. 12 (2024): 6–17. https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jpmt/article/view/6450/7144.

Harjiyatni, F. R., and S. Suswoto. “Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, no. 4 (2017): 601–624. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art5.

Herawati, A. R. Asas-Asas Umum Etika dalam Administrasi Publik. Bandung: CV Media Sains Indonesia, 2020.

Hildawati, H., D. Erlianti, S. W. Mursalim, I. Fallz, E. Puspadewi, S. N. N. Sintari, and K. Islah. Buku Ajar Teori Administrasi Publik. Jakarta: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Hildawati, S., D. Erlianti, D. Afrizal, A. Hendrayady, A. Riwayati, A. Iskandar, L. Judijanto, and S. Mutmainnah. Sistem Administrasi Negara. Yogyakarta: PT Green Pustaka Indonesia, 2024.

Huda, K. “Kewenangan Ombudsman RI dalam Menangani Tindakan Maladministrasi oleh Penyelenggara Pemerintah.” Jurnal Heritage 3, no. 1 (2015): 13–32. https://doi.org/10.35891/heritage.v3i1.818.

Huda, Ni’matul. Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2024.

Ibrahim, A. S., and Idris. “Analisis Yuridis terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Administrasi Pemerintahan: Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.” Jurnal Rectum 7, no. 1 (2025): 116–125. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5350.

Kurniawan, I. “Tanggung Jawab Pejabat Pemerintah dalam Menerapkan Diskresi Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara (2023).

Lubis, Y. H., S. Abidin, and E. S. Johan. “Penambahan Fungsi Magistrature of Sanction pada Ombudsman dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 4256–4270. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/821.

Mahasin, A. “Purifikasi Konsep Diskresi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (2024).

Marbun, R., D. S. B. Yuherawan, and M. Mulyadi. Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana: Membongkar Tindak Tuturan dan Komunikasi Instrumental Aparat Penegak Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2021.

Mawlidy, E. R., R. Dio, and L. Lorensa. “Kemampuan Artificial Intelligence terhadap Pendeteksian Fraud: Studi Literatur.” Akurasi: Jurnal Studi Akuntansi dan Keuangan 7, no. 1 (2024): 89–104. https://doi.org/10.29303/akurasi.v7i1.488.

Miswardi, N., and Antoni. “Etika, Moralitas dan Penegak Hukum.” Menara Ilmu 15, no. 2 (2021): 150–162. https://doi.org/10.31869/mi.v15i2.2425.

Novitasari Ujianingtyas, A. “Kewenangan Pemerintah Daerah untuk Melindungi Bidan yang Melaksanakan Program Keluarga Berencana.” Perspektif Hukum 23, no. 1 (2023): 30–57. https://doi.org/10.30649/ph.v23i1.170.

Paramitha, A. A., I. S. Widodo, F. Amin, M. F. S. Widodo, H. Kamil, M. H. Muhtar, A. Taufik, et al. Hukum Administrasi Negara. Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Ramli, R. R., and E. Djumena. “Tertinggi dalam 5 Tahun, Impor Beras Tembus 3 Juta Ton pada 2023.” Kompas.com, January 15, 2024. Diakses 1 Juni 2025. https://money.kompas.com/read/2024/01/15/143300326/tertinggi-dalam-5-tahun-impor-beras-tembus-3-juta-ton-pada-2023.

Rasiwan, I. Dinamika Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Takaza Innovatix Labs, 2025.

Setiawan, I. Pengawasan Pemerintahan dalam Ulasan Teori dan Praktik. Bandung: CV Rtujuh Media Printing, 2024.

Susanti, Bivitri. “Penguatan Kelembagaan dalam Pengawasan Diskresi Pemerintahan.” Jurnal Hukum dan Tata Negara 5, no. 2 (2022): 180–195.

Syafril, R., R. Efrina, V. A. Putri, and Y. Chrisdiana. “Analisis Wewenang Pemerintah dalam Kuasa Diskresi Administrasi.” JESS (Journal of Education on Social Science) 7, no. 2 (2023): 219. https://doi.org/10.24036/jess.v7i2.467.

Taufiqurrahman, M. “Kebijakan Diskresi dan Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam Memutuskan Kebijakan Publik.” Jurnal MEDTEK (2024).

Wahyuni, A., K. A. Kusuma, L. Mursyidah, and M. Muslih. Refleksi Akhir Tahun Akademisi Umsida 2021: Merekam Jejak Kebijaksanaan di Ujung Masa Pandemi. Sidoarjo: Umsida Press, 2023.

Wibowo, A. Hukum Administrasi Negara. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2025.

Wibowo, A., and D. Listyarini. Hukum Pemerintah Daerah. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2024.

Zulmashyur, S. W., D. A. Suryani, I. Wanusmawatide, D. Harsono, R. Firdaus, R. E. Putra, et al. Membangun Negeri: Kontribusi Pemikiran Ilmuwan Administrasi Negara di Era Modern. Malang: UNISMA Press, 2025.

Downloads

Published

2026-05-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

“KEDUDUKAN HUKUM KEWENANGAN DISKRESI DALAM HUBUNGAN ANTARA ASPIRASI PUBLIK DAN KEPUTUSAN PEMERINTAH”. 2026. Unimed Law Review 1 (1): 77-88. https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/ulr/article/view/72735.