Etika Desainer Grafis dalam Pemanfaatan Art-Generator

Dinda Ayu Anggraeni, Farhan Husyen Ramadhan, Puan Bening Pastika, Yoga Hernawan, Florentina Yuni Arini

Abstract


Peralihan generasi komputer dari masa ke masa menunjukkan betapa pesatnya perkembangan komputer. Saat ini, komputer telah memasuki generasi kelima sebagai generasi yang menjadi tolak ukur dalam perkembangan teknologi yang semakin maju dan revolusioner. Berbeda dengan generasi-generasi sebelumnya, komputer generasi kelima memanfaatkan Kecerdasan Buatan dalam melakukan pemrosesan data dan pengambilan keputusan. Salah satu contoh dari teknologi Kecerdasan Buatan adalah Art-Generator. Eksistensi Art-Generator sangat membantu manusia, khususnya para desainer grafis, dalam menyelesaikan pekerjaannya secara cepat dan akurat. Namun, kelebihan tersebut menimbulkan beberapa dampak negatif, yaitu timbulnya kesalahpahaman dan kesalahan suatu informasi, serta munculnya isu-isu terkait hak cipta yang merugikan pemilik asli. Oleh karena itu, sebagai desainer grafis yang hidup pada era generasi kelima komputer ini, dibutuhkan pemahaman mengenai etika dalam pemanfaatan Art-Generator sehingga tidak melanggar etika profesi dalam pemanfaatan Art-Generator dalam bidang seni. Pada penelitian ini, penulis melakukan pendekatan menggunakan metode penelitian studi literature review guna memaparkan etika desainer grafis dalam pemanfaatan Art-Generator. Dengan mengetahui etika profesi dalam pemanfaatan Art-Generator, diharapkan dapat meminimalisir kadar pemanipulasian oleh desainer grafis dalam pemanfaatan Art-Generator sehingga tidak melanggar prinsip kepemilikan yang mengakibatkan konsekuensi hukum.


Keywords


Professional Ethics; Art; Artificial Intelligence; Art-Generator

Full Text:

PDF

References


T. Wahyono, Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi. 2006.

C. Kurniawan, “Manfaat Etika Profesi Konsultan IT Terhadap Kepercayaan Perusahaan,” Jurnal Ilmiah IT CIDA, vol. 5, no. 1, Jul. 2019, doi: 10.55635/jic.v5i1.89.

D. A. W. LAKSANA, PENGANTAR DESAIN GRAFIS.

“Sekilas Tentang Desain Grafis.” Accessed: Oct. 25, 2023. [Online]. Available: https://bbpsdmp-medan.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Artikel-Pengertian-Desain-Grafis_edited.pdf

A. Firdhausi, “Etika Digital Dalam Artificial Intelligence,” 2023.

M. Siahaan, C. Harsana, K. Anderson, M. V. Rosiana, S. Lim, and W. Yudianto, “Penerapan Artificial Intelligence (AI) Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas Tunanetra,” Journal of Information System and Technology, vol. 01, no. 02, pp. 186–193, Nov. 2020.

“Apa Itu Deep Learning?,” https://aws.amazon.com/id/what-is/deep-learning/.

E. Vilgia Putri Beyan, A. Gisela Cinintya Rossy, and E. Vilgia Princess Beyan, “JARINA-Journal of Artificial Intelligence in Architecture A Review of AI Image Generator: Influences, Challenges, and Future Prospects for Architectural Field,” 2023.

M. Clarke, “What Is an AI Art Generator? Features, Benefits and More,” techrepublic.

C. McFadden, “The rise of AI art: What is it, and is it really art?,” Interesting Engineering.

H. H. Jiang et al., “AI Art and its Impact on Artists,” in Proceedings of the 2023 AAAI/ACM Conference on AI, Ethics, and Society, New York, NY, USA: ACM, Aug. 2023, pp. 363–374. doi: 10.1145/3600211.3604681.

UNESCO, Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence. 2022. Accessed: Oct. 12, 2023. [Online]. Available: https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000381137

K. Dedes, A. Prasetya, E. P. Laksana, L. Ramadhani, and V. Setia, “Peran Etika dalam Teknologi Informasi,” Jurnal Inovasi Teknologi dan Edukasi Teknik, vol. 2, no. 1, pp. 11–19, Jan. 2022, doi: 10.17977/um068v2i12022p11-19.

E. Fauzy, “Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum atas Hak Cipta Terhadap Artificial Intelligence di Indonesia,” Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2023.

J. Simarmata, A. Banjarnahor, S. Ovalia, and A. Hasibuan, Artificial Intelligence Marketing. Yayasan Kita Menulis, 2023.

M. K. Sari, “Tanggung Jawab Ilmuwan dan Seniman,” Bogor, 2020.

D. Setyowati, “Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan,” Pandecta Research Law Journal, vol. 15, no. 1, pp. 121–141, Jun. 2020, doi: 10.15294/pandecta.v15i1.24689.

A. Rusilowati, “Pengembangan Instrumen Non-Tes,” 2013.

Y. Rajalahu, “Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi,” Lex Crimen, vol. 2, no. 2, 2013.

I. D. Enggarratri, “Peran Media Massa Sebagai Pendukung Citra Organisasi,” WACANA, Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, vol. 16, no. 1, p. 43, Oct. 2017, doi: 10.32509/wacana.v16i1.9.




DOI: https://doi.org/10.24114/cess.v9i1.53276

Article Metrics

Abstract view : 15 times
PDF - 39 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

CESS (Journal of Computer Engineering, System and Science)

Creative Commons License
CESS (Journal of Computer Engineering, System and Science) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License