Faktor Penghambat Pemenuhan Hak Pendidikan Disabilitas di Kota Ambon

Maslan Abdin, Johanes Mateos Tetelepta

Abstract


Abstract

People with disabilities in Ambon City are part of the citizens who must be given the right to education in a fair and non-discriminatory manner by upholding human rights. Obstacle factors in the fulfilment of education will certainly exist. The government as the executor of the constitution is responsible for efforts to resolve it. This study uses a qualitative research design with a case study method. The subjects in this study are schools, parents and the Ambon city government. The results of the identification and analysis found that the factors that hindered the fulfilment of education for persons with disabilities in the city of Ambon, among others (1) parents of students, among others, parents still feel ashamed of the condition of their children, busy parents and access to special schools that are far away. (2) Inadequate school facilities and infrastructure according to the individual needs of each child with disabilities. (3) Only 23% of the accompanying teachers have special education qualifications from the total number of accompanying teachers, namely 116 teachers. On average, the accompanying teachers are classroom teachers and subject teachers with non-special needs education qualifications.

-------------

Abstrak

Penyandang disabilitas di Kota Ambon menjadi bagian dari warga Negara yang harus diberikan hak pendidikannya secara berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Faktor kendala dalam pemenuhan pendidikan pasti akan ada. Pemerintah sebagai pelaksana konstitusi bertanggung jawab dalam upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan metode studi kasus, Subjek dalam penelitian ini yaitu sekolah, orang tua dan pemerintah kota ambon. Hasil identifikasi dan analisis menemukan bahwa faktor kendala dalam pemenuhan pendidikan bagi penyandang disabilitas di kota Ambon antara lain (1) orang tua siswa antara lain orang tua masih merasa malu dengan keadaan anak, kesibukan orang tua dan akses ke sekolah luar biasa yang jauh. (2) Sarana dan prasarana sekolah yang kurang memadai sesuai kebutuhan individu masing-masing anak disabilitas. (3) Guru pendamping 23% saja yang berkualifikasi pendidikan khusus dari jumlah keseluruhan guru pendamping yaitu 116 guru. Rata-rata guru pendamping adalah guru kelas dan guru mapel dengan tamatan bukan berkualifikasi pendidikan kebutuhan khusus.


Keywords


barrier factors; education rights; persons with disabilities; faktor hambatan; hak pendidikan; penyandang disabilitas

References


Afifah, W., & Hadi, S. (2018). Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 85–101. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1793

Basuki, U. (2012). Perlindungan HAM dalam Negara Hukum Indonesia: Studi Ratifikasi Konvensi Hak-hak Disabilitas (Convention on The Rights of Persons with Disabilities). Sosio-Religia, 10(1), 17–34.

Budimansyah, D., & Suryadi, K. (2008). PKn dan Masyarakat Multikultural. Bandung: Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Pendidikan Indonesia.

Creswell, J. W. (2010). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamalik, O. (2001). Proses Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Hewett, F. M., & Taylor, F. D. (1968). The Emotionally Child in The Classroom Disorders. USA: Ellyn and Bacon, Inc.

Itasari, E. R. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kalimantan Barat. Journal.Unnes.Ac.Id, 32(1), 70–82. https://doi.org/10.15294/integralistik.v32i2.25742

Nazir, M. (2011). Metode Penelitian. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

Novita, D., Amirullah, & Ruslan. (2016). Peran Orang Tua Dalam Meningkatkan Perkembangan Anak Usia Dini di Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kawarganegaraan Unsyiah, 1(1), 22–30.

Nurgiansah, T. H. (2020). Fenomena Prostitusi Online di Kota Yogyakarta dalam Perspektif Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Jurnal Kewarganegaraan, 17(1), 27. https://doi.org/10.24114/jk.v17i1.14208

Pawestri, A. (2017). Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM Internasional dan Nasional. Era Hukum, 2(1), 1–19.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa.

Peraturan Walikota Ambon Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Pujaningsih. (2011). Redesain Pendidikan Guru untuk Mendukung Pendidikan Inklusif. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Santoso, M. B., & Apsari, N. C. (2017). Pergeseran Paradigma dalam Disabilitas. Intermestic: Journal of International Studies, 1(2), 166. https://doi.org/10.24198/intermestic.v1n2.6

Soleh, A. (2016). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Perguruan Tinggi; Studi Kasus di Empat Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilias.

Wardani, I. G. A. K., Hernawati, T., & Somad, P. (2009). Pengantar Pendidikan Luar Biasa. Jakarta: Universitas Terbuka.

Widinarsih, D. (2017). Inklusi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jurnal Refleksi Hukum, 1, 1–4.

Yusraini. (2013). Kebijakan Pemerintah Terhadap Inklusif. Jurnal Media Akademika, 28(1).




DOI: https://doi.org/10.24114/jk.v18i2.26957

Article Metrics

Abstract view : 486 times
DOWNLOAD FULL ARTICLE (PDF) - 1784 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Maslan Abdin, Johanes Mateos Tetelepta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor slot