MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.24114/jkss.v23i2.69781Kata Kunci:
Mediasi, Alternatif, Sengketa, Perceraian dan KesehatanAbstrak
Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perkawinan merupakan salah satu bentuk dalam menciptakan proses penyelesaian yang lebih berkeadilan. Proses yang dilakukan menekankan pada komunikasi dan kesepakatan bersama antara para pihak, sehingga dapat mengurangi ketegangan emosional yang sering muncul dalam proses litigasi. Melalui mediasi, pasangan yang bersengketa diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan menemukan solusi yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Dari segi kesehatan, mediasi memberikan dampak positif karena mampu menurunkan tingkat stres, depresi, dan tekanan psikologis yang umumnya dialami oleh pasangan yang bercerai. Selain itu, mediasi juga berkontribusi terhadap stabilitas kesehatan mental anak-anak yang terdampak perceraian, karena prosesnya lebih damai dan mengedepankan kesejahteraan keluarga. Dengan demikian, mediasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum alternatif, tetapi juga sebagai sarana pemulihan psikologis dan sosial bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan mediasi dalam sengketa perceraian dapat menjadi solusi yang efektif dan sehat, baik dari sisi hukum maupun kesehatan individu serta keluarga.Referensi
Abdul Manan. (2018). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Gramedia. Jakarta.
Abdul Rahman Maulana Siregar, Abdul Razak Nasution. (2023). Hukum Dalam Pendidikan Islam: Sebuah Metode Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antar Masyarakat Nagori di Kabupaten Simalungun. Jurnal Edukasi Islami. Vol. 12, No. 1.
Abdul Rahman Maulana Siregar, Rahul Ardian Fikri, Mhd. Azhali Siregar. (2023). A Dispute Settlement Procedure Outside Court in Nagori Silau, Paribuan, Simalungun District, International Journal in Management and Social Science, Volume 11 Issue 04.
Aroma Elmina Martha. (2012). Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia dan Malaysia. FH UII Press. Yogyakarta.
Beby Sendy. (2019). Hak Yang Diperoleh Anak Dari Perkawinan Tidak Dicatat. Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB. Vol. 7, No. 7.
Djaja S. Meliala. (2018). Himpunan peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan. Nuansa Aulia. Bandung.
Faebolo Dodo Gowasa, Dina Andiza, Mochammad Erwin Radityo. (2024). Akibat Hukum Perceraian Terhadap Anak Ditinjau Menurut Hukum Perdata. Jurnal Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol. 11. No. 8.
Fitri Rafianti, Asmuni, Siti Mujiatun. (2020). Kedudukan Saksi Dalam Perspektif Ulama Fikih Dan Hukum Perkawinan Nasional Aspek Perkawinan. Jurnal Perceraian dan Rujuk. Medan. Perdana Publishing.
Hermien Hadiati Koeswadji. (1992). Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Jehani Libertus. (2018). Perkawinan Apa Resiko Hukumnya. Forum Sahabat. Jakarta.
K. Wantjik Saleh. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesia. Cetakan ke-empat. Jakarta.
Lidya Rahmadhani Hasibuan. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak, Jurnal Hukum Responsif, 7 (7).
M. Ryan Dhermawan, Henry Aspan, Yasmirah Mandasari Saragih. (2022). Pelaksanaan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Binjai dalam Pencatatan Perkawinan Beda Agama. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana. Vol. 4. No. 2.
Rahmayanti. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Terlibat dalam Tindak Pidana Kekerasan. CV. Eureka Media Aksara. Jawa Tengah.
Rahul Adrian Fikri, Abdul Rahman Maulana Siregar dan Fitri Rafianti. (2022). Restorative Justice Efforts to Provide a Sense of Justice for Children, International Journal in Management and Social Science Volume 10 Issue 10.
Siti Khadijah. (2021). Psikologi Keluarga: Dampak Sosial Perkawinan Beda Agama Terhadap Anak. Yogyakarta. UII Press.
Siti Nurhayati, Yuliandri, Ferdi, Mardenis. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif. Universitas Pembangunan Panca Budi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Abdul Rahman Maulana Siregar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.