ANALISIS NORMATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MEDIS DALAM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Abstract
ABSTRACT
Responsibilities of specialist medical education participants in health services create complexity in the Health Law. Although supporting medical education creates ambiguity in legal responsibilities, medical conduct oversight and resolution is included through professional disciplinary boards. The approach used is qualitative with data analysis from legal materials such as concepts, theories, doctrines and expert opinions. In the medical dispute resolution system, the Health Law creates complexity because the provisions regarding collaboration between teaching hospitals and universities in medical education as well as the responsibilities of students in medical practice have the potential to be confusing in the dispute resolution process. Like the case of Siska Makatey which shows the importance of strict supervision to prevent malpractice by students outside their competence.
Keywords: Crime, Education, Doctors and Health
ABSTRAK
Pertanggungjawaban peserta Pendidikan dokter spesialis dalam pelayanan Kesehatan menimbulkan kompleksitas dalam Undang-undang Kesehatan. Meskipun mendukung pendidikan medis memunculkan ketidakjelasan dalam tanggungjawab hukum, pengawasan praktik medis dan penyelesaian sengketa termasuk melalui majelis disiplin profesi. Digunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data dari bahan hukum seperti konsep, teori, doktrin dan pendapat ahli. Dalam sistem penyelesaian sengketa medis, Undang-undang Kesehatan menimbulkan kompleksitas karena ketentuan mengenai kerjasama rumah sakit pendidikan dan perguruan tinggi dalam pendidikan medis serta tanggungjawab peserta didik dalam praktik medis berpotensi membingungkan dalam proses penyelesaian sengketa. Seperti kasus Siska Makatey menunjukkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah malpraktik oleh peserta didik diluar kompetensinya.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pendidikan, Dokter dan Kesehatan
Full Text:
PDFReferences
Andita, V., Cruz, J. M. L. A. Dela, & Yusuf, H. (2024). Fungsi Ilmu Hukum Dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual Yang Berakibatkan Meningkatnya Aborsi Menurut Sudut Pandang Kedokteran Forensik. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2743–2749.
Bateman, C. R. (2012). Professional Ethical Standards: The Journey Toward Effective Codes of Ethics BT - Work and Quality of Life: Ethical Practices in Organizations (N. P. Reilly, M. J. Sirgy, & C. A. Gorman (eds.); pp. 21–34). Springer Netherlands. https://doi.org/10.1007/978-94-007-4059-4_2.
Eko Pujiyono. (2023). Restatement Kelalaian Dalam Malpraktik Medis. Perspektif Hukum, 127–152. https://doi.org/10.30649/ph.v23i1.171
Heath-Thornton, D. (2023). restorative justice. Encyclopedia Britannica. https://www.britannica.com/topic/restorative-justice
Kitta, P. (2021). Implementasi Peraturan Internal Rumah Sakit Oleh Komite Medik Dalam Peningkatan Tata Kelola Klinis Yang Baik Di Rumah Sakit. Universitas Hasanuddin.
Kruse, K. R. (2004). Learning from Practice: What ADR Needs from a Theory of Justice. Nev. LJ, 5, 389.
Marliana, L., Simanjuntak, J. C., Hasnawan, Y., Ferdian, J. A., & Saptomo, A. (2024). PERBANDINGAN SISTEM HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT DALAM HAL MALPRAKTIK MEDIS. Journal of Syntax Literate, 9(3).
Mufrizal, F. M., Risdawati, I., & Rahmayanti, R. (2024). Yurisdiksi Mediator Kesehatan Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Alternative Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ners, 8(2), 1175–1181.
Novianto, W. T. (2017). Sengketa Medik, Pergulatan Hukum dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik. In UNS Press. Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press).
Prayuti, Y., Lany, A., Takaryanto, D., Hamdan, A. R., Ciptawan, B., & Nugroho, E. A. (2024). Efektivitas Mediasi Dan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Kesehatan. Syntax Idea, 6(3), 1533–1544.
Putra, E. R. K. (2024). ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS DALAM SUDUT PANDANG UU NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UU NO 1 TAHUN 2023. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 1129–1143.
Putra, P. H. S., Kemalasari, N. P. Y., & Putra, I. G. M. M. (2024). MEDICAL DISPUTE RESOLUTION BETWEEN PATIENTS AND MEDICAL PERSONNEL AFTER LAW NUMBER 17 OF 2023 CONCERNING HEALTH. JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review, 5(3).
Putri, A. A., & Yusuf, H. (2024). ANALISIS HUKUM TERHADAP ASPEK SENGKETA MEDIS: PERSPEKTIF PENYELESAIAN DAN PENCEGAHAN. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2075–2085.
Rahman, A., Siregar, M., Sidi, R., Fikri, R. A., & Theresa, E. (2024). Mediation as an Alternative Dispute Resolution Outside the Court in the Context of Health Disputes Post-Enactment of Law Number 17 Of 2023 Regarding Health. 11(February), 268–277.
Rahmayanti, R., Panjaitan, Y. R., Suryati, D., Kembaren, N. B., Rahmatica, W., & Hidayat, E. (2024). ETHICS AND LAW IN HEALTH CARE. Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy, 2(2), 410–414.
Rohmah, Y. N., & Yusuf, H. (2024). MALPRAKTIK SENGKETA MEDIK DAN PERTANGGUNG JAWABAN HUKUMNYA. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2549–2563.
Sapp, K. (2024). Restorative Justice: Healing Communities BT - Revolutionizing Justice in the Pipeline Era : Breaking the Chains (K. Sapp (ed.); pp. 67–88). Springer Nature Switzerland. https://doi.org/10.1007/978-3-031-50678-9_5
Sartika, D., & Budi, D. P. (2024). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Medis yang Melakukan Pola Paternalistik kepada Pasien. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 18–28.
Sianipar, C. P., & Maulana Siregar, A. R. (2024). Legal Analysis of the Patient-Nurse Relationship Regarding Nursing Administration in Accordance with Health Law Number 17 of 2023. International Journal of Research and Review, 11(3), 164–171. https://doi.org/10.52403/ijrr.20240322
Siregar, A. R. M., Fikri, R. A., & Siregar, M. A. (2023). AN ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT IN INTER-COMMUNITY DISPUTE RESOLUTION. International Journal in Management and Social Science, 11(06), 138–146.
Siregar, A. R. M., & Nasution, A. R. (2023). Hukum Dalam Pendidikan Islam: Sebuah Metode Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antar Masyarakat Nagori di Kabupaten Simalungun. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 12(001).
Wahid, A., & Bachmid, F. (2024). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Melakukan Tindakan. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 223–240.
Wahyuningsih, I. G. A. S. W., Lufsiana, L., & Huda, M. K. (2024). Tanggung Jawab Direktur Klinik Utama yang Memperkerjakan Dokter Asing Ilegal Dalam Hal Melakukan Kelalaian Medis. Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi Dan Kewirausahaan, 14(11).
Zaini, T. A., & Mahmud, A. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Tenaga Medis atas Tindakan Operasi Amandel yang Mengakibatkan Kematian Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 708–715.
Zaluchu, T., & Syaharudin, D. Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Medis Antara Pasien Atau Keluarga Pasien Dengan Dokter Berdasarkan Ketentuan Hukum di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 16(2), 237–258.
DOI: https://doi.org/10.24114/jkss.v22i1.62338
Article Metrics
Abstract view : 127 timesPDF - 20 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL KELUARGA SEHAT SEJAHTERA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JKSS: JURNAL KELUARGA SEHAT SEJAHTERA
Diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat , Universitas Negeri Medan
Alamat : Jl. William Iskandar Ps. V, Kenangan Baru, Kecamatan. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia, 20221
Email: Ksspusdibangks@gmail.com, Telepon Administrator: +62-85942206112 (Hanif Luthfi Siregar)