Alternatif Penyelesaian Sengketa Pencemaran Limbah Industri Melalui Community Policing di Sumatera Selatan

Rachmat Setiawan, TB Rommy Nitibaskara, Zulkarnaen Koto

Abstract


Saat ini terdapat banyak sengketa antara industri dan masyarakat. Sengketa ini disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan antara perusahaan/ industri dengan masyarakat mengenai pola pengelolaan limbah. Salah satunya terjadi di Provinsi Sumatera Selatan. Proses penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan limbah industri yang telah terjadi hanya berdasarkan proses hukum formal. Proses formal membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit untuk menghasilkan keputusan dengan kekuatan hukum permanen. Hasil dari proses formal ini adalah juga win-lose sultion, yang dapat menghasilkan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan baik pada perusahaan maupun pada masyarakat. Solusi alternatif untuk pencemaran perselisihan lingkungan dari air limbah industri melalui pemolisian masyarakat (community policing) merupakan kebebasan para pihak yang secara sukarela atau cara-cara lain yang sah dengan menggunakan kebijaksanaan atau kebijakan kepolisian yang bersifat sementara. Bentuk sukarela dan sementara ini tidak menyelesaikan masalah dengan tuntas. Penyelesaian alternatif melalui pemolisian masyarakat akan menghasilkan win-win solution, yang akan memberikan kesepakatan yang saling menguntungkan antara para pihak.

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Limbah Industri, Pencemaran Air, Communnity Policing, Provinsi Sumatera Selatan

At present there are many industrial disputes between companies and the public. This dispute is due to the perspective of different interests between companies and communities regarding waste management patterns. One of the cases in South Sumatera is the dispute of industrial water pollution in the community.The process of dispute resolution of environmental pollution of industrial wastewater that has been happening is only based on formal legal process. The formal process takes a long time and costs are not small to produce decisions with permanent legal force. The result of this formal process is also win-Lose sultion, which can result in significant economic and social impacts both in company and community. Alternative solutions to environmental dispute pollution of industrial wastewater through communinty policing, which is the freedom of the parties that are voluntary or other ways lawful by using discretion or policing policies that are temporary. This voluntary and temporary form does not solve the problem thoroughly. Alternative settlement through community policing will result in a win-win solution, which will provide a mutually beneficial agreement between the parties.

Keywords: Disputes Resolution, Industrial Waste, Water Pollution, Community Policing, South Sumatera Province


 


Full Text:

PDF

References


Cahyadi, A.; Ayuningtyas, E.A. dan Prabawa, B.A. 2013. Urgensi Pengelolaan Sanitasi dalam Upaya Konservasi Sumberdaya Air di Kawasan Karst Gunungsewu Kabupaten Gunungkidul. Indonesian Journal of Conservation, 2(1): 23-32.

Cahyadi, A. dan Hidayat, W. 2017. Analisis Karakteristik Hidrogeokimia Airtanah di Pulau Koral Panggang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Jurnal Geografi, 9(2): 99-108.

Cahyadi, A.; Fatchurohman, H. and Riyanto, I.A. 2018. Groundwater Quality Analysis in Dry Season in Panggang Cay, Kepulauan Seribu, Jakarta, Indonesia. Earth and Environmental Science, 212: 1-8.

Dahniel, R.A. 2015. Membangun Karakter Bangsa Melalui Fungsi Kepolisian Proaktif dari Perspektif Ilmu Kepolisian, Artikel dalam Jurnal Ilmu Kepolisian, 84.

Dahniel, R.A. 2015. Ilmu Kepolisian. Jakarta: PTIK Press.

Gusril, H. 2016. Studi Kualitas Air Minum PDAM di Kota Duri Riau. Jurnal Geografi, 8(2): 190-196.

Hadi, M.P.; Suprayogi, S.; Widyastuti, M.; Tivianton, T.A.; Cahyadi, A.; Fadlillah, L. N.; Widasmara, M.Y. dan Kurniawan. B. 2016a. Pemodelan Alokasi Beban Pencemar DAS Bengawan Solo. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Hadi, M.P.; Suprayogi, S.; Widyastuti, M.; Christanto, N.; Cahyadi, A.; Fadlillah, L. N.; Widasmara, M.Y. dan Kurniawan. B. 2016b. Alokasi Beban Pencemar Daerah Aliran Sungai Brantas. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Harianja, D.; Damanik, M.R.S. dan Restu. 2018. Kajian Tingkat Pencemaran Air di Kawasan Perairan Danau Toba Desa Silima Lombu, Kecamatan Onanrungu, Kabupaten Samosir. Jurnal Geografi, 10(2): 176-183.

Haryono, E.; Nurjani, E. dan Cahyadi, A. 2015. Metode Kuantifikasi Proses dan Hasil Proses Siklus Karbon. Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada.

Indah; Zulkifli, H. dan Faizal. 2006. Pengaruh Lindi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Batu Putih Kabupaten Oku Terhadap Kualitas Air di Sekitar TPA. Jurnal Pengelolaan Lingkungan dan SDA, 4(2): 37-46.

Klockars, C.B. 1988. The Rhetoric of Community Policing. in Greene, J.R. dan Mastrowski, S.D. (eds). Community Policing: Rhetoric or Reality. New York: Praeger.

Kunarto. 1998. Community Policing. Jakarta: Cipta Manunggal.

Lyons, W. 1999. The Politics of Community Policing: Rearranging the Power to Punish. Ann Arbor: University Of Michigan Press.

Mastrowski, S.D. 1988. Community Policing as Reform: a Cautionary Tale’. in J. Greene dan S. Mastrowski (eds). Community Policing: Rhetoric or Reality. New York: Praeger.

Muassiroh, K.; Santosa, L.W. dan Widiyanto. 2015. Kajian Pencemaran Lingkungan Perairan Sungai Enim di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Tesis. Yogyakarta: Program Studi Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan.

Rosyidah, M. 2018. Analisis Pencemaran Air Sungai Musi Akibat Aktivitas Industri (Studi Kasus Kecamatan Kertapati Palembang). Jurnal Redoks, 3(1): 21-32.

Skogan, W. G. dan Hartnett, S. M. 1997. Community policing, Chicago Style. Oxford: Oxford University Press.

Sutanto. 2004. Community Policing, Falsafah Baru Pemolisian. Jakarta: Grafika Indah.

Tasaripa, K. 2013. Tugas dan Fungsi Kepolisian dalam Peranannya sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepoisian. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(1). https://media.neliti.com/media/publications/146200-ID-tugas-dan-fungsi-kepolisian-dalam-perann.pdf

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Usman, R. 2003. Pembaharuan hukum lingkungan Nasinal. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Widiatmika, I Gede. 2005. Pradilan Desa Alternatif Penyelesaikan Sengketa. Denpasar: YLBHI Bali dan Yayasan Kumala.

Wijaya, G. dan Yani, A. 2000. Sari Hukum Bisnis: Hukum Arbitrase. Jakarta: Radja Grafindo Persada.

Wijaya, S. 2003. Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup, Enviromental Dispute Resoluiton. Surabaya: Airlangga University Press.

Windusari, Y. dan Sari, N.P. 2015. Kualitas Perairan Sungai Musi di Kota Palembang Sumatera Selatan. Bioeksperimen 1(1): 1-5.




DOI: https://doi.org/10.24114/jg.v11i2.12821

Article Metrics

Abstract view : 1004 times
PDF - 1642 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.






Accredited Journal, Based on Decree of the Minister of Research, Technology and Higher Education, Republic of Indonesia Number 36/E/KPT/2019

Copyright ©2020 Jurusan Pendidikan Geografi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan dan Ikatan Geograf Indonesia (IGI)

Creative Commons License


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.