PENGENDALIAN KAWASAN WISATA ALAM DAN HUBUNGANNYA DENGAN KETATARUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.24114/jg.v1i1.6365Abstract
Kawasan wisata alam pada hakekatnya, memiliki potensi tata ruang sebagai
kawasan objek wisata alam yang, penyembangannya harus didukung oleh faktor
fisik dan faktor sosial. Dalam pemanfaatan kawasan wisata alam dalam
kehidupan, pada saat ini, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, sangat memerlukan pengendalian pemanfaatan ruang secara dini,
sebelum merupakan ancaman bagi kehidupan yaitu dengan mengikuti UU No. 24 /
1992, tentang penataan ruang. Dalam hal ini yang perlu ditekankan adalah:
1. Pengawasan usaha usaha untuk menjaga konsekuensi pemanfatan ruang
dengan fungsii ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang
2. Penerbitan dalam ketentuan ini adalah usha untuk mengambil tindakan agar
pemanfaatan ruang yang direncanakan terwujud.
Kata Kunci : Kawasan wisata alam dan ketataruangan






