Plagiat

KEBIJAKAN PLAGIARISME

Jurnal Merah Putih Pendidikan Sekolah Dasar (JMPSD) berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas akademik dan etika publikasi ilmiah. Oleh karena itu, kebijakan plagiarisme JMPSD mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, serta ketentuan etika publikasi ilmiah yang berlaku secara nasional dan internasional.

Plagiat didefinisikan sebagai perbuatan, baik disengaja maupun tidak disengaja, dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai atas suatu karya ilmiah dengan cara mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya sendiri, tanpa menyebutkan sumber secara tepat dan memadai.


Bentuk-Bentuk Plagiarisme

Plagiarisme dalam JMPSD meliputi, tetapi tidak terbatas pada, tindakan berikut:

a. Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata, kalimat, data, dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa mencantumkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau daftar pustaka secara memadai;

b. Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata, kalimat, data, dan/atau informasi secara acak dari suatu sumber tanpa mencantumkan sumber secara tepat dan memadai;

c. Menggunakan gagasan, pendapat, pandangan, atau teori pihak lain tanpa menyebutkan sumber secara jelas dan memadai;

d. Merumuskan kembali dengan kata-kata atau kalimat sendiri yang bersumber dari gagasan, pendapat, pandangan, atau teori orang lain tanpa menyatakan sumber secara memadai;

e. Menyerahkan karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya sendiri tanpa mencantumkan sumber secara memadai.


Pemeriksaan Plagiarisme

JMPSD menetapkan bahwa setiap artikel yang diajukan dan dipublikasikan wajib melalui proses pemeriksaan plagiarisme menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme, seperti Turnitin dan/atau Plagiarism Checker X.

Batas maksimum tingkat kemiripan (similarity index) yang diperkenankan adalah tidak melebihi 25%, dengan catatan:

  • Kemiripan yang berasal dari kutipan langsung, daftar pustaka, dan istilah umum akan dipertimbangkan secara proporsional;

  • Editor berhak meminta penulis untuk melakukan perbaikan naskah apabila tingkat kemiripan melebihi batas yang ditetapkan;

  • Naskah yang tidak memenuhi ketentuan plagiarisme akan ditolak atau dikembalikan kepada penulis untuk direvisi.


Hormat Kami,
Tim Editor JMPSD